Pasuruan_Lumbung-berita.com
Dalam rangka ciptakan wilayah Kabupaten Pasuruan yang bersih dari peredaran barang haram berupa narkoba, Satuan Reserse narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika secara maraton berurutan, Rabu (29/06/22).
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, S.H., M.H. mengatakan, bahwa Sabtu 18 Juni 2022 jajarannya mendapatkan informasi di wilayah Desa/Kelurahan Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diduga terjadi penyalahgunaan narkotika Gol. I jenis sabu.
Selanjutnya, anggota Sat Reskoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Sat Reskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan AZ (20), warga JI. Apel/Pandean Kidul Baru, Gg IV/14 RT.03/RW.08, Desa/Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku ditangkap didalam rumah kontrakan Desa/Kelurahan Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, satu kantong plastik yang berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,72 gram, satu buah Hp merk Samsung warna hitam beserta simcardnya, satu buah alat hisap/bong yang terhubung 2 sedotan warna putih, satu buah korek api warna hijau.
Satu hari sebelumnya, Sat Reskoba Polres Pasuruan juga berhasil menangkap AS (22), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan secara maraton yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap dirumahnya, dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni delapan kantong plastik isi sabu, dengan berat kotor masing-masing (0,24, 0,24, 0,24, 0,25, 0,27, 0,27, 0,27, 2,05) gram, satu buah dompet warna merah, satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan elektrik warna silver, satu buah Hp merk Redmi warna merah beserta kartu Indosat, satu buah alat hisap / bong yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca, dan dua buah sekrop dari sedotan plastik.
Pada 13 Juni 2022, pukul 19.00 WIB dirumah kontrakan wilayah Kecamatan Gempol, anggota Reskoba Polres Pasuruan juga berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, AS (50), seorang pemandu karaoke, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan SW (29) yang juga berprofesi sebagai pemandu karaoke, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang di amankan yakni, dua kantong plastik berisi sabu seberat 0,93 gram, dua Hp merk Samsung dan Xiomi beserta Simcardnya, satu buah alat hisap/bong yang terhubung 2 sedotan warna putih, dua potongan sedotan pendek warna merah tempat menyimpan sabu, satu buah korek api warna hitam, dan satu buah pipet kaca.
“Atas perbuatannya, para pelaku dari ketiga kasus tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Pasuruan.
Di tambahkan mantan Kapolsek Prigen, pihaknya terhitung dalam selama dua bulan terakhir telah mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasuruan,
“Seperti yang terjadi pada Sabtu 11 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil koplo logo Y,” tambah AKP Slamet Wahyudi, S.H., M.H.
Kedua pelaku tersebut berinisial MJA (34) seorang sopir elf warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan YE (29) seorang kuli bangunan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kedua pelaku tertangkap pada pukul 23.00 WIB, dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sabu seberat 1,10 gram, sepuluh botol obat berisi pil logo Y berjumlah 10.000 butir, satu buah scrop dari sedotan plastik, satu buah timbangan elektrik warna silver, satu buah dompet berwarna coklat, dua buah Hp merk Oppo dan Xiomi.
Kemudian tepat sebulan sebelumnya, ungkap AKP Slamet, pada pada Selasa, 24 Mei 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Sat Reskoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan NH (38) warga Kecamatan Sukorejo yang diduga mengedarkan narkoba jenis tablet logo Y dan logo LL.
Dijelaskan Kasat Narkoba yang akrab dengan awak media ini, tepat dirumah kontrakan pelaku, telah ditemukan barang bukti yakni, dua dus berisi 302 plastik yang berisi pil koplo logo ”LL”, setiap plastik berisi 1000 butir pil koplo logo ”LL”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 302.000 butir pil koplo logo ”LL”, sepuluh dus berisi 337 kaleng yang berisi pil koplo logo ”Y” setiap kaleng berisi 1000 butir pil koplo logo ”Y”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 337.000 butir pil koplo logo ”Y”, serta petugas juga menemukan satu buah Hp merk Oppo dan uang senilai Rp.500.000.
“Para pelaku kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas AKP Slamet.
Dari lima kejadian diatas, Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskoba Polres Pasuruan menghimbau dan meminta kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan, untuk menjauhi dan memerangi segala bentuk dan jenis peredaran narkoba.
“Selain bisa merusak kesehatan tubuh, penyalahgunaan narkoba juga termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan diharamkan oleh agama, mari kita semua bersama-sama memerangi narkoba terutama di wilayah Kab. Pasuruan agar tercipta Kab. Pasuruan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.” pungkasnya.
Jurnalis : Lum.