Pasuruan_Lumbung-berita.com
Jumat 01 Juli 2022 anggota Sat Reskoba Polres Pasuruan menangkap Wiryono, warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Wiryono di tangkap karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi SH.,MH membenarkan penangkapan pria yang tidak lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) ini.
“Pelaku pernah terjerat kasus pencurian TKP Malang tahun 2018,” kata mantan Kapolsek Prigen, Rabu (06/07/22).
Ditambahkan AKP Slamet, pelaku melanggar tindak pidana diduga menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika gol I jenis sabu.
“Pelaku di tangkap di sebuah rumah, Desa Tempuran, Pasrepan, Pasuruan,” jelas Kasat Narkoba yang dikenal akrab dengan awak media.
Barang bukti yang di amankan Sat Reskoba Polres Pasuruan, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih narkotika gol I jenis Sabu dengan berat kotor 2, 31 (dua koma tiga puluh satu) gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam. 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) buah dompet warna merah.
Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Polres Pasuruan.
Saat ini Wiryono yang lulusan SD asal Pasrepan ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan harus tinggal di dinginnya jeruji penjara.
Jurnalis : Lum.