Pasuruan lumbung-berita.com
Dugaan mark up atau menaikkan laporan harga beli dari semestinya atas harga tanah makam di desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, kini Kades yang menjabat PAW bernisial K ditetapkan sebagai tersangka dengan mengenakan rompi merah berbalut gen putih. Kamis (16/3/2023)
Sebagaimana dituturkan Agung Tri Radityo selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Dari laporan masyarakat status kades Rejoso yang inisialnya K, awalnya tersangka berstatus saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan statusnya berubah menjadi tersangka,” Ujarnya
Dengan penetapan tersangka selanjutnya penyidik menahan K selama 20 hari di Rumah Tahanan Bangil Kabupaten Pasuruan Karena sudah memenuhi syarat subjektif dan obyektif.
Terkait tersangka saat menjabat sebagai Kades PAW, mendapatkan anggaran sebesar 250 juta untuk membeli tanah makam, namun K Hanya membelikan seharga Rp.50 juta.
“Modus yang di lakukan K adalah me mark up harga terkait harga makam Desa SPJ nya 250 juta, K hanya membayar 50 juta,” Pungkasnya
Dengan penetapan mantan Kades PAW Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan masa jabatan tahun 2020 sampai 2021 sebagai tersangka keberadaannya telah berpindah tempat, dari rumah dan kantornya di Rejoso Kidul kini harus mendekam di rutan Bangil.
Jurnalis : SA