Lumbung Berita
NEWS TICKER

Mediasi antara Keluarga Sunarti dengan TK. ABA Mentah

Jumat, 2 September 2022 | 1:16 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Mediasi antara keluarga Sunarti dengan Yayasan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA), Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari belum ada titik temu dari kedua belah pihak, Kamis (01/09/22) pukul 09:00 Wib.

Hadir dalam mediasi, Camat Purwosari yang di wakili Sekcam. Kapolsek Purwosari, AKP Sawu S.H. Danramil yang di wakili Babinsa. Kasi Trantib Purwosari. Kades Martopuro serta kuasa hukum dari Yayasan ABA juga keluarga Sunarti dan lainnya.

Dalam mediasi Kapolsek Purwosari bertindak selaku mediator. Dalam sambutannya Kapolsek Purwosari berharap agar permasalahan lahan tanah TK ABA tidak berlarut-larut.

Suasana mediasi sempat tegang dan memanas, manakala kedua belah pihak yang bersangkutan sama-sama meng klaim kalau data mereka sudah benar.

Dari sini terlihat keprofesionalan Kapolsek Purwosari menjadi mediator, mantan Kasi Hukum Polres Pasuruan ini menengahi perbedaan data dari masing-masing pemilik data.

Dalam keterangannya di hadapan hadirin, Sawo (sapaan akrab Kapolsek Purwosari) bahwa mediasi di undur dan akan di adakan lagi satu minggu yang akan datang.

“Mentah dan sama-sama memiliki data, jadi mediasi di undur minggu depan. Semoga dari kedua belah pihak terbuka mata batinnya dan sama-sama legowo,” jelas AKP Sawu S.H.

Baca Juga : klik disini 👇  Aplikasi Pagerwojogaes (Pelayanan satu pintu guna mempercepat kepentingan pelayanan masyarakat kecamatan wonorejo) berbasis service System

Sementara itu Kades Martopuro, Riyanto, dalam penyampaian di hadapan forum mediasi bahwasannya dirinya sudah pernah mendapat aduan terkait permasalahan lahan tanah Yayasan TK ABA ini.

“Saya duduk ditengah-tengah dan tidak membela siapapun. Saya berharap untuk lahan balai dusun supaya di buka, karena banyak kegiatan dusun yang harus di kerjakan,” ucap sapaan Londo.

Ditemui setelah mediasi Zulkifli Lewenussa selaku perwakilan keluarga Sunarti menguraikan bahwa intinya, kita sebagai warga masyarakat Indonesia sebagai anak-anak bangsa kita perlu menyelesaikan persoalan dengan secara bijak, keterbukaan keikhlasan kejujuran.

Artinya, kata sapaan Bang Jul, dari pihak yayasan juga harus berkata jujur karena ditinjau dari AJB itu disinyalir ada pemalsuan yang bertanda tangan di situ, kan semua sudah pada mati, kalau kita bicara tentang orang mati masa kita mau bangunin mereka dari kubur.

“Yang punya ini masih hidup, saya sebagai kuasa substitusinya sekaligus mewakili Keluarga kakak dari Amar kami mengharapkan, semoga persoalan ini yang di mediasi Pak Kapolsek Purwosari sama pak camat ada waktu yang diberikan satu minggu,” urai Bang Jul.

Baca Juga : klik disini 👇  Bawaslu Kabupaten Pasuruan Apresiasi Kinerja JPPR Sebagai Pemantau Independen Yang Siap Menyukseskan Pemilu 2024

Masih kata perwakilan keluarga Sunarti, mudah-mudahan kedua belah pihak Ini mendapat hidayah sehingga ada keterbukaan, tapi kalau untuk apa yang disampaikan pihak yayasan bahwasanya yayasan ini menampung anak-anak bangsa, yang sekolah pendidikan ya silakan semua orang punya kewajiban untuk menuntut ilmu, tapi haknya orang diselesaikan karena saya tahu kejelasan yayasan itu berdiri apabila yayasan itu memiliki tanah pribadi atau mendapat wakaf dari siapa saja.

“Balai Dusun dengan TK ini kan menjadi satu lokasi satu sertifikat, yayasan memang digembok tapi balai dusun enggak digembok, pintu kecil itu kan ada bisa dibuka dipakai untuk aktivitas posyandu. Intinya balai dusun bisa dibuka dan kuncinya satu di pegang pak RW. Kalau ada komentar-komentar yang lain ya karena dia tidak turun langsung melihat realita yang ada,” tambah keluarga Sunarti.

Lain halnya dengan perwakilan Yayasan TK ABA, Dirham Wahyudi, ia mengucap terima kasih sudah di mediasi untuk mencari titik temu. Kami dari Muhammadiyah merasa meyakini bahwa hak atas tanah itu adalah milik kami, sementara ini kami punya bukti AJB dan ini akan diteruskan menjadi sertifikat.

Baca Juga : klik disini 👇  Polisi Bekuk DPO Kasus Curanmor di Malang

“Kita sayangkan tindakan pihak sebelah yang main hakim sendiri karena belum ada keputusan dari pengadilan langsung digembok, ini kan tindakan main hakim sendiri apalagi tadi dari pihak kepala desa minta ada laporan tertulis soal riwayat tanah,” kata perwakilan Yayasan ABA.

Dijelaskan Dirham Wahyudi, belinya dari Bu Sunarti lah sekarang PPAT itu dari Kecamatan, ya ditandatangani oleh sesuai dengan peraturan KJP itu suami istri, tidak mungkin kalau itu lembaga resmi ppat camat membuat AJB terus tidak tanpa dasar.

“Sesuai ketentuan suami istri harus datang dan tanda tangan, itu ada tanda tangan mereka, tapi tidak di akui nanti kita uji tanda tangannya,” tambah Dirham Wahyudi dari LKPH UMM.

Jurnalis : Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!