Lumbung Berita
NEWS TICKER

Mediasi Berjalan Buntu, Dugaan UU ITE Desa Karangmenggah Lanjut ke Ranah Hukum

Rabu, 8 Juni 2022 | 2:16 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Mediasi terkait dugaan Undang-undang ITE melalui Sosial Media (Sosmed), tentang “Perangkat Desa Karangmenggah Bolos Kerja Selama 7 Bulan Berturut Tiba tiba Masuk Kerja Lagi” berjalan buntu.

Tidak mau permasalahan berlarut-larut membuat Camat Wonorejo, Didik, berusaha mengumpulkan mereka yang bersangkutan di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (08/06/22) pukul 08:30 Wib.

Kepada awak media Kuasa Hukum MS, Andi Faisal SH, Odiek Rusdiadi SH, dari kantor advokat Tomi and Partner mengatakan kalau mediasi tidak ada jalan keluar.

“Tidak ada jalan keluar alias buntu. Bukan kami yang mengajak mediasi tapi mereka yang mengumpulkan,” kata Kuasa Hukum MS.

Mereka meminta masalah ini di lanjutkan, ya silahkan saja, kami juga sudah mengantongi data-data pemosting di FB,” tambah Andi Faisal SH, kuasa hukum MS.

Sementara itu Camat Wonorejo berharap kepada semua pihak untuk saling menyadari dan di selesaikan secara kekeluargaan.

“Ya semua kami serahkan ke masing-masing pihak Mas. Harapan kami saling menyadari dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap mantan Sekcam Purwodadi.

Baca Juga : klik disini 👇  Gapalma FC Juara Turnamen Sepak Bola Stars87 Cup Sengonagung

Di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Sekertaris Desa Karangmenggah, Abd Kholik, menyambut baik adanya mediasi di Kecamatan Wonorejo.

“Ya bagus sudah dimediasi pihak kecamatan, cuma akun rohma bcshophieparis ndak dihadirkan,” ungkap Sekdes.

Lain halnya dengan Rohma, pemilik akun Rohma Bcshophieparis. Wanita berhijab ini heran dengan adanya mediasi.

“Mediasi untuk apa ya. Saya sebagai terlapor gak pernah sekalipun minta untuk mediasi, malah saya akan meneruskan tuntutan balik,” kata Rohma.

Akun yang mereka laporkan adalah akunnya saya. Saya bahkan sudah mengantongi semua bukti dan lengkap, makanya saya tunggu panggilan dari polres dan saya juga sudah siapkan pengacara,” tutupnya.

Perlu di ketahui, pihak MS sendiri sudah melaporkan permasalahan Postingan di Facebook (FB) yang diduga akun milik Agoes Sedeng Mania dan Rohma Bcshophieparis ke Polres Pasuruan.

Dengan viralnya postingan di FB membuat MS dan keluarganya merasa dirugikan secara materil dan psikologis.

Jurnalis : Lu-Hur.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!