Pasuruan,lumbung-berita.com
Kasus wabah lalat yang menyerang pemukiman warga Dayurejo, ternyata berasal dari kandang ternak ayam PT. Arjuno Mitra Jaya.
Tidak kurang dari 3 kali wabah lalat ini menyerang pemukiman warga dusun Dayu, Desa Dayurejo, beberapa upaya warga dilakukan tidak menemukan solusi terkait wabah lalat tersebut, pasalnya Owner dari perusahaan tidak bisa menemui warga.
Mediasi dilakukan lagi di Balai Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Minggu, 6/5/2023. (10.00 Wib)
Dalam mediasi tersebut di hadiri Kepala Desa Dayurejo, Ketua BPD, Warga terdampak, 2 orang (Maulana dan Indra ) dari PT. Arjuna Mitra Jaya. serta hadir sebagai mediator, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Komisi I F-PKB Agus Suyanto, S.E.
Wahono’ Kepala desa Dayurejo membuka pertemuan tersebut dengan berharap kita cari solusi terbaik, intinya warga tidak terganggu dan dirugikan dengan adanya ternak ayam tersebut dan ternak bisa beroperasi sebagaimana mestinya, singkatnya.
Dilanjut, Agus Suyanto sebagai mediator’ saya berterimakasih dan mengapresiasi sikap warga Dayu yang sangat dewasa dalam menyikapi masalah ini, mendahulukan musyawarah mufakat, tidak anarkis meskipun saya tahu masalah ini tidak biasa, tuturnya.
Wakil Ketua Komisi I dari F-PKB tersebut, mencerca pertanyaan pada pihak Perusahaan terkait dengan perijinan dan lain-lain sebelum memulai mediasi masalah “wabah lalat” dampak dari kandang ternak ayam PT.Arjuna Mitra Jaya.
Apakah anda yang hadir mewakili perusahaan ini, punya kewenangan untuk memutuskan atau mengambil kebijakan terkait mediasi hari ini,? tanya sang dewan pada pihak perusahaan ” (Maulana dan Indra)
Maulana, (Penanggung jawab produksi) dan Indra, ( Bidang Pengawasan) dengan jelas menjawab ” Iya” pertanyaan dari mediator.
Mediasipun berlangsung alot, pasalnya oknum perusahaan (H) yang pernah menyampaik dengan tegas di depan warga, jika wabah lalat ini masih terjadi, maka perusaan ini akan kami tutup permanen. Namun hal tersebut kemudian di bantah dan tidak di akui saat dikonfirmasi pada yang bersangkutan bersama owner, jelas Maulana kepada warga.
Wargapun mulai geram dengan pihak perusahaan, dianggap bertele tele setelah beberapa tawaran kompensasi yang di tawarkan kepada warga, dengan menyampaikan formula atau proses produksi yang baru.
Hariono, salah satu warga menyampaikan bahwa kami menolak kompensasi, saya hanya ingin dengan adanya ternak itu, warga tidak terganggu apalagi dirugikan “kalau tidak bisa ditutup, lebih baik pindah yang jauh dari pemukiman, ungkapnya.
Agus Suyanto”Mediator, memberi saran pada pihak perusahaan yang saat ini belum bisa mengabulkan tuntutan warga, agar permasalahan ini cepat selesai dan tetap kondusif, sambil menunggu pihak perusaah membuat kebijakan, mohon sementara Ternak tidak beroperasi dan kita buat surat kesepakatan hari ini’ sontak warga mendukung dan setuju, Betul “teriak warga.
Pihak perusahaan menyetujui dan menerima, terkait kesempatan “kedua” yang diberikan warga pada perusahaan untuk bisa berproduksi lagi dengan catatan yang sudah di sepakati.
Akhirnya dibuatlah berita acara atau surat kesepakatan bersama dengan materai dan di tanda tangani oleh pihak – pihak berkepentingan.
Mediasipun berakhir dengan penanda tanganan surat kesepakatan sekitar pukul 11.25 Wib di balai desa Dayurejo. (Din)