Lumbung Berita
NEWS TICKER

Mojokerto: Diduga Tambang Tak Berijin, LSM Korak Akan Laporkan ke APH

Senin, 12 Juni 2023 | 7:56 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Mojokerto_Lumbung-berita.com
Maraknya tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur bak jamur di saat musim hujan, kurangnya ketegasan aparat penegak hukum setempat membuat para mafia tambang semakin berani membuka lahan baru untuk dikeruk.

Pengerukan lahan untuk tambang menghasilkan finansial yang tinggi tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan maupun ekosistem alam sekitar. Masyarakat meminta Jajaran Polda Jatim turun tangan untuk menutup dan menghukum para mafia tambang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Keluhan datang dari masyarakat Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, mereka mulai muak akan aktifitas tambang yang diduga tidak berizin, selain merusak lingkungan dan ekosistem, jalan yang sering dilalui angkutan atau truck pengangkut tambang juga merusak infrastuktur yang ada.

Ditemui dilokasi, salah satu warga yang namanya enggan di mediakan mengatakan, kalau jalannya rusak akibat seringnya dilalui Dump Truck (dt) yang melebihi tonase.

“Seperti yang anda lihat sendiri, jalan desa kami jadi rusak parah akibat seringnya dilalui dam truck yang melebihi tonase, dan aktifitas tambang tersebut juga merusak alam dan lingkungan di desa kami,” kata warga.

Pemilik tambang (H. S), saya berharap jajaran Polda Jatim untuk turun ke desa kami, karena pihak aparat hukum di sini (Polres Mojokerto) sepertinya tidak peduli dan cenderung dibiarkan, buktinya sampai detik ini aktifitas tambang masih berjalan dan tidak tersentuh hukum,” bebernya.

Baca Juga : klik disini 👇  Pertandingan Perdana, Persekabpas Menang Telak Lawan Mitra Surabaya

Sementara itu, Ketua Umum LSM Korak Indonesia, Solikin, saat dimintai komentar ia menaggapi dan ia berjanji akan segera turun langsung ke lokasi tambang yang berada di Desa Karangdieng, Kutorejo, Mojokerto.

“Saya berjanji akan turun langsung ke lokasi tambang, kasihan masyarakat desa sekitar harus menerima dampak negatif dari aktifitas tambang. Sementara pemiliknya atau bos tambangnya hanya memikirkan perutnya sendiri tanpa memikirkan kerusakan alam,” ucap Solikin ke Lumbung Berita.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika memang benar apa yang dikatakan warga, tambang tersebut tidak memiliki izin, aktifitas tambang harus segera dihentikan sebelum kerusakan alam dan ekosistem bertambah parah.

“Sebelum kerusakan terjadi dimana-mana, aktifitas tambang tersebut harus segera dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu pemilik lahan tambang, (H. S) saat dikonfirmasi awak media Minggu (12/06/2023) melalui pesan singkat WhatsApp dirinya enggan menjawab, meski tanda baca sudah centang dua.

Hingga berita ini di terbitkan Senin (12/06/2023). Awak media belum bisa menghubungi oknum APH Polres Mojokerto dikarenakan adanya kesibukan.

Baca Juga : klik disini 👇  Cegah Kekerasan dan Pelecehan Anak lewat Pendidikan Seks Sejak Dini

Jurnalis : Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!