Pasuruan_Lumbung-berita.com
ROF (26) pekerja Bank Titil (Oknum Bank Harian) ini di amankan Unit Reskrim Polsek Wonorejo yang diback up Subnit Buser Selatan Sat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (08/11/22).
Pelaku (ROF) warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ini diduga menganiaya Sukiman (57) (Korban) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kronologi kejadian pada Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 12.15 wib. Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar. Mendengar pintunya ada yang mengetuk lalu korban terbangun untuk membukakan pintu.
Usai pintu di buka, ternyata tamunya ROF bersama temannya.
Selanjutnya, korban mempersilahkan ROF dan temannya masuk ke dalam rumah.
Terjadi cekcok (perdebatan) saat pelaku menanyakan keberadaan istri korban. Namun, oleh korban dijawab tidak tahu.
Akhirnya, pelaku (ROF) emosi dan memukul korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka di pelipis kiri dan robek.
Kapolsek Wonorejo, AKP Sukiyanto, membenarkan adanya laporan dari warga tentang dugaan penganiayaan.
“Kami tindaklanjuti laporan korban. Alhamdulillah gerak cepat Reskrim Polsek Wonorejo membuahkan hasil dan mengamankan dugaan pelaku penganiayaan,” kata Kapolsek Wonorejo.
Ditambahkan mantan Kapolsek Sukorejo, petugas mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku ada di sekitar Desa Wonosari.
“Diduga pelaku kami amankan saat menagih hutang (menarik angsuran konsumen). Kami di back up Subnit Buser Selatan Sat Reskrim Polres Pasuruan dalam mengamankan diduga pelaku dan membawa ke Polsek Wonorejo,” tutup AKP Sukiyanto.
Saat ini diduga pelaku (Oknum Bank Titil) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan harus menjalani proses lebih lanjut.
Jurnalis : Samhuri.