Pasuruan_Lumbung-berita.com
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diduga sepihak oleh CV. DSM terhadap seluruh karyawan Rest Area Desa Sumbersuko, Purwosari, Pasuruan menimbulkan polemik.
Saat diadakan mediasi di balai Desa Sumbersuko ada suasana menegangkan. Pasalnya oknum dari pihak CV. DSM, (KSR) alergi dengan Wartawan.
Didalam mediasi KSR menyampaikan rasa keberatan adanya Wartawan dan pihak Jasa Marga.
“Harusnya disini gak ada Wartawan dan Jasa Marga,” Ucap pria berambut putih.
Sontak para karyawan dan pihak lainnya tercengang dengan pernyataan KSR. Karyawan tanda tanya, ada apa dengan pihak CV. DSM..?.
Sementara itu perwakilan dari Jasa Marga menerangkan kalau dirinya terkejut dengan pernyataan KSR.
Menurut perwakilan Jasa Marga yang namanya tidak mau dimediakan menyesalkan pernyataan oknum tersebut.
“Kalau kami tidak ada di forum ini, apa yang kami laporkan hasil dari mediasi ini. Kami ini setiap hari harus laporan ke atasan kami tentang kegiatan di rest area,” Jelas pria bertopi.
Lain halnya dengan Kepala Desa Sumbersuko, Susilo Hadi mengatakan kalau tanah yang di tempati Rest Area sebagian Tanah Kas Desa dan bengkok Kades.
“Ya mas sebagian tanah rest area tanah kas desa, dan belum selesai penggantiannya atau belum beres,” Kata Kades Sumbersuko.
Perundingan sangat alot hingga memakan waktu. Setelah Oknum dari CV. DSM (KSR) keluar meninggalkan mediasi dan digantikan managemen lainnya suasana jadi tenang.
Pada akhir mediasi ditemukan kata mufakat antara managemen dengan karyawan, yaitu, karyawan diperbolehkan kerja kembali dan pihak managemen meminta waktu satu bulan untuk mencari solusi polemik antara managemen dan karyawan.
Perlu diketahui, permintaan karyawan antara lain kejelasan PHK sepihak. Permintaan atribut dan kalau ada masalah managemen harus mengajak duduk bersama untuk mencari solusi.
Jurnalis : Lum.