Pasuruan_Lumbung-Berita.com
Tuntas sudah tugas polisi memburu pelaku pembunuhan di Dusun/Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Pengungkapan tersangka dilakukan dalam gelar pers rilis oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi di Mapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023).
Tersangkanya adalah Heru Purnomo. Warga Randupitu dan masih satu dusun dengan korban, Endang. Pria berusia 34 tahun ini sebelumnya ditangkap pada Kamis pagi (9/11). Namun, saat itu statusnya masih terduga pelaku.
“Perpagi tadi, kami menetapkan jadi tersangka. Yakni pria berinisial HP. Dia tersangka tunggal, karena beraksi seorang diri,” tutur Bayu.
Kapolres menjelaskan, motif Heru menghabisi nyawa Endang karena sakit hati. Korban telah mengucapkan kalimat yang membuatnya naik pitam dan gelap mata.
“Saat itu korban mengatai pelaku, ‘Istrinya mampu umrah, masak bayar utang enggak bisa,’ kira-kira seperti itu perkataannya,” ujar Bayu.
Perwira dengan pangkat dua melati di pundak ini menjelaskan, pelaku dan korban punya urusan utang-piutang. Pelaku meminjam uang sebesar Rp4 juta dan belum dibayar lunas.
“Sehingga korban mengatai pelaku saat menagih. Kemudian pelaku sakit hati dan membunuh korban,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Hasil gelar perkara awal kami, memenuhi unsur pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP. Karena pelaku mempersiapkan alat, pelaku melakukan secara sadar dan ada jeda waktu antara kejadian dengan persiapan alat tersebut,” tutup Bayu.
Sebelumnya diberitakan, warga Dusun/Desa Randupitu geger. Penyebabnya salah satu warga setempat, Endang, ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumahnya, Selasa sore (7/11/2023).
Kematian Endang diduga tak wajar. Sebab ditemukan bercak darah dan luka. Polres Pasuruan akhirnya menurunkan Tim Inafis dan Unit Anjing Pelacak untuk penyelidikan.
Jurnalis: Indra