Pasuruan,lumbung-berita.com
Pada hari Selasa 31 Januari 2023 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan yang menggembirakan para warga Desa Kalisat, yakni Pembagian sertifikat yang diterbitkan melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tepatnya di Balai Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
PTSL merupakan program yang telah diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia dalam menanggapi persoalan mengenai sengeketa lahan. PTSL ini juga telah diatur dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2018.
Pembagian sertifikat PTSL pada hari ini merupakan penyaluran tahap Pertama dan dihadiri oleh 325 orang. Para warga desa kalisat tentu sangat menantikan momen ini karena dengan adanya pembagian PTSL ini dapat membuktikan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah secara sah. Kegiatan tahap ke I ini membuktikan bahwa Desa Kalisat telah melaksanakan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum warga Indonesia terutama bagi warga Desa itu sendiri.
Pada momen pembagian ini telah dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan dan sejumlah perangkat desa dan Babinsa Desa Kalisat.
 “Syukur Alhamdulillah, pada hari ini Selasa Pemerintah Desa Kalisat bersama BPN bisa menyalurkan sertifikat PTSL kepada para penerima. Pada saat ini sudah menginjak pada tahap 1 yakni dengan jumlah 325 penerima. Harapannya dengan adanya penyaluran sertifikat PTSL, bisa meningkatkan taraf ekonomi khususnya di Desa Kalisat,” tutur Samhudi, S.pd selaku Kepala desa Kalisat.
Pembagian berjalan lancar sampai selesai.
Jurnalis : samsul