Sidoarjo_Lumbung-berita.com
Kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering terjadi di era sekarang. Hal ini terjadi karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Menanggapi hal itu, pemerintah membuat program Pendapatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini adalah program sertifikat gratis.
Sayangnya, sering kali program ini disalahgunakan oleh seseorang yang mempunyai kuasa dalam wilayah, seperti seorang Kepala Desa (Kades).
Belakangan ini terdapat kasus menimpa Kades yang melakukan pungli PTSL. Aksi pungli ini dilakukan Kades dan beberapa oknum lainnya.
Hal ini menyebabkan masyarakat mengalami kerugian dikarenakan dalam mengurus sertifikat tanah itu gratis. Artinya tidak ada biaya yang dibayarkan. Namun, justru masyarakat yang mengurus sertifikat ini diminta sejumlah uang oleh Kades.
Dalihnya, untuk kepengurusan dokumen. Nominalnya pun bermacam-macam mulai dari Rp500 ribu hingga berjuta-juta. Alhasil atas dugaan kasus pungli ini pihak yang bersangkutan diancam hukuman penjara.
Seperti contoh kasus yang dilakukan kepala desa di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Waktu itu dalam program PTSL, Desa Suko mendapatkan kuota sebanyak 1.300 pada 2021.
Dari jumlah tersebut pihak panitia PTSL meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk pengurusan dokumen, seperti dokumen yang berkaitan dengan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris dari pemerintah desa setempat.
Nominal yang diminta kepada para pemohon bervariasi, mulai dari Rp500 ibu hingga Rp2 juta. Uang tersebut sebagian diserahkan kepada Kades.
Maka dari itu kita sebagai warga desa harus memilih pemimpin yang tepat. Menurut Wahjosumidjo dalam teori kepemimpinan, seorang pemimpin memiliki sifat-sifat tertentu seperti kepribadian yang baik.
Kemudian memiliki kemampuan dalam memimpin anggotanya, dan kesanggupan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya serta bertanggung jawab agar tidak terjadi lagi masalah yang menyebabkan kerugian yang dialami warga dan mencemarkan nama baik suatu desa.
Kepribadian yang baik mutlak diperlukan untuk kelancaran pemerintahan desa. Oleh sebab itu masyarakat wajib memfilter dengan maksimal cakades-cakades yang lulus seleksi. Bahkan, filter tersebut harus sudah diaktifkan sejak masa pendaftaran cakades.
Kemampuan dalam memimpin anggotanya juga wajib dimiliki seorang Kades karena sebagai pemimpin harus mampu menjadi teladan yang baik bagi anggota-anggotanya, agar bisa dijadikan contoh yang baik sehingga pemerintahan desa berjalan dengan baik.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus dilakukan dan diselesaikan dengan baik serta bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya selama menjadi pemimpin.
Penulis: Muhammad Rizal Habibi
NIM : 212020100063
Prodi: Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo