Lumbung Berita
NEWS TICKER

Pencuri Kotak Amal Ditangkap, BK DPRD Apresiasi Kinerja Polsek Kejayan

Selasa, 9 Mei 2023 | 5:42 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Tertangkapnya pelaku pencurian kotak amal Masjid Baiturrahman, di Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan mendapat apresiasi dari Saifullah Damanhuri.

Melalui sambungan telepon pada Selasa (9/5/2023), Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan itu memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Pasuruan dan Polsek Kejayan.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada petugas kepolisian yang telah sukses menangkap pelaku pencurian kotak amal masjid,” ucapnya.

Mantan Ketua Komisi III itu melanjutkan, penangkapan ini selain memberikan efek jera juga memberikan dampak psikologis bagi pelaku-pelaku lainnya.

“Pastinya akan memberikan efek jera dan semacam shock therapy bagi pelaku yang lainnya,” terang pria yang juga akrab dipanggil Ustadz Damanhuri itu.

Sebagai informasi, kotak amal di Masjid Baiturrahman Desa Pacarkeling dikabarkan hilang pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WIB (7/5/2023). Warga yang mengetahui kemudian melaporkan ke Polsek Kejayan.

“Kami mendapat informasi pada Minggu sore. Dengan berkoordinasi dengan Polres Pasuruan, kami langsung mengejar pelaku,” terang Kapolsek Kejayan, AKP Marti.

Pengejaran ini membuahkan hasil. Pelaku berinisial MR (21) akhirnya dibekuk. Pelaku rupanya warga kecamatan tetangga, yakni Gondangwetan.

Baca Juga : klik disini 👇  Cegah Penyimpangan, Bidpropam Polda Jatim Gelar Pembinaan Etika Profesi Personel Polres Pasuruan

“Pelaku adalah warga Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kejayan,” tukas Polwan berpangkat tiga balok di pundak tersebut.

Kapolres Pasuruan melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP AKP Farouk Ashadi Haiti, membenarkan informasi penangkapan ini.

Farouk menjelaskan, pelaku akan dikenai pasal 364 KUHP. Dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni sebuah buah kotak amal warna coklat yang terbuat dari kayu yang berisi uang dan sebuah flash disk yang berisikan rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya, kini pelaku terjerat pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan, dengan denda paling banyak Rp250 ribu atau hukuman 3 bulan penjara,” pungkasnya.

Jurnalis : Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!