Pasuruan_Lumbung-berita.com
Sudah dinyatakan Ormas terlarang, pengajian Ormas Exs HTI dibubarkan masyarakat Pasuruan khususnya warga Dusun Beji Geneng, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/06/2023) pukul 20:25 Wib.
Pembubaran pengajian Exs HTI bertempat di depan Musala milik Ustad Sukirno, warga RT. 05, RW 3 Dusun Beji Geneng. Pembubaran dengan pengamanan jajaran Polres Pasuruan serta Kodim 0819 Pasuruan.
Suasana pembubaran sempat memanas. Pasalnya, Ormas Exs HTI enggan membubarkan diri di karenakan mereka merasa kegiatannya baik yakni pengajian.
Tema pengajian Ormas Exs HTI ialah “Khilafah mengakhiri hegemoni Dollar dengan Dinar dan Dirham di mulai”.
“Bubarkan pengajian, HTI aliran sesat. Kita negara Indonesia yang berpancasila,” teriak warga sembari membaca sholawat.
Gerak cepat dilakukan jajaran Polres Pasuruan dan Kodim 0819 Pasuruan bisa menenangkan masyarakat. Dihadapan Exs HTI dan masyarakat, perwakilan Polres Pasuruan, AKP Warji’in mengigatkan bahwa setiap akan melaksanakan kegiatan harus mendapatkan ijin dari lingkungan setempat.
“Kalau warga menolak jangan dilaksanakan. Aparat kepolisian tidak akan membatasi kegiatan warga masyarakat selagi ada perijinan,” kata AKP Warji’in.
Intinya, tambah pria berkaca mata ini, kami (TNI – Polri) negara hadir di sini untuk keamanan masyarakat.
Mediasi antara Exs HTI dengan masyarakat berjalan agak alot (rumit). Namun, dengan penyampaian Aparat Penegak Hukum (APH) mereka menyadari dan mau membubarkan diri kembali ke rumah masing – masing dengan tertib dan aman.
Sementara itu PLT Kepala Dusun (Kasun) Beji Geneng, Imam Ahmad Baihaqi mengatakan bahwa dirinya mendapat laporan dari masyarakat atas adanya kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Intinya warga tidak nyaman. Kegiatan rutin tidak ada. Cuma tadi di banner ada tulisan khilafah. Warga sekitar sini ada sekitar 4-5 orang yang ikut pengajian mereka,” ucap PLT Kasun Beji Geneng.
Sekedar diketahui, pengajian pengikut Ormas Ex HTI di Musala Ustad Sukirno, Dusun Beji Geneng RT 05 RW 02, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari tidak ada pemberitahuan kepada aparat dan mendapat penolakan dari warga setempat.
Bahwasanya penghentian/pembubaran pengajian yang dilaksanakan pengikut Ormas Ex HTI di Mushola di karenakan Ormas HTI sudah dinyatakan sebagai Ormas terlarang oleh pemerintah, dan sudah di bubarkan melalui SKB tiga Menteri dan warga menolak keberadaan Ex HTI di desa mereka.
Jurnalis : Lum.