MALANG_Lumbung-berita.com
Peredaran narkoba jenis pil dobel “L” di wilayah Kecamatan Poncokusumo di amankan Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, Jumat (11/02/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Pengamanan pengedar pil dobel “L” bertempat di pinggir jembatan Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono menjelaskan pada saat Polsek Poncokusumo melakukan patroli, menjumpai dua orang (SH) dan seorang perempuan (RV) yang mencurigakan.
Kemudian, kata Kapolsek, petugas melaksanakan pemeriksaan. Saat melakukan penggeledahan di temukan 3 (tiga) tik pil LL (dobel-L) yang di bungkus kertas grenjeng rokok warna silver, setelah dilakukan introgasi singkat, RV membeli piil dobel “L” dari NS melalui perantara LW.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan penangkapan terhadap NS di rumahnya di Pakis, dilanjutkan dengan penggeledahan di temukan 650 butir pil dobel “L” yang di bungkus platik klip transparan, 32 butir pil dobel “L” yang di bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna hitam, 1(satu) buah botol plastik warna putih.
Ditambahkan Akp Sumarsono, bahwa saat ini tersangka di titipkan di Mapolres Malang, sedangkan proses penyidikan dilakukan oleh unit reskrim Polsek Ponsokusumo.
Jurnalis : Sugi-Hum.