Lumbung Berita
NEWS TICKER

Penggelapan dan Penipuan Mobil di Ungkap Satreskrim Polres Batu

Kamis, 4 Agustus 2022 | 2:07 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Batu_Lumbung-berita.com
Satreskrim Polres Batu berhasil ungkap kasus. Ungkap kasus di sampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat giat Press Rilis di Mapolres Batu, Rabu (03/8/2022).

Kasus yang berhasil diungkap salah satunya adalah penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan tersangka GZA alias GN (23) warga Desa Pujon lor RT. 01/01 Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Dalam keterangan kronologi yang disampaikan Kapolres, bahwa tersangka mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan mobil milik para korban.

Dengan berbagai alasan yaitu digunakan menjemput keluarga tersangka di surabaya yang datang dari makasar, takziah keluarga tersangka ke luar kota dan untuk keperluan pribadi tersangka Sehingga para korban menyerahkan mobilnya.

“Setelah mobil dibawa oleh tersangka, mobil milik para korban digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin para korban” terangnya

“Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp 20.000.000,- sampai dengan Rp 28.000.000,- ucap Oskar di hadapan para awak media.

Setelah menggadaikan mobil milik para korban selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini Polres Batu.

Baca Juga : klik disini 👇  Polres Pasuruan Gelar Patroli Asmara Fajar di Wilayah Pandaan

Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun.

Kapolres Batu juga menyampaikan, para pelaku penggelapan mobil berhasil ditangkap oleh Satreakrim Polres Batu di Samarinda pada tanggal 25 Juli 2022.

Jurnalis : Sugi-Hum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!