Pasuruan_Lumbung-berita.com
Bunga sedap malam dan buah mangga merupakan salah satu IKON unggulan Kabupaten Pasuruan.
Namun, keberadaan ikon kini bisa dikatakan di ujung tanduk. Pasalnya, dengan terbitnya Permentan No 10 tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian dirasa sangat memberatkan para petani.
Saat melakukan audiensi dengan komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/08/22) Slamet selaku Ketua KTNA Kecamatan Rembang menuturkan, terbitnya Permentan ini dinilai sangat merugikan, hal ini di sebabkan petani bunga sedap malam dan mangga tidak termasuk dalam 9 komoditi yang diperbolehkan membeli pupuk bersubsidi.
“Saya berharap kepada para dewan dan dinas pertanian supaya turut membantu para petani, agar nantinya bisa memakai pupuk bersubsidi lagi minimal memberikan solusi,” ujar Slamet.
Hal senada juga disampaikan Yasib, kalau kami harus beli pupuk non subsidi sangat keberatan, yang mana harganya juga sangat tinggi dan sudah dipastikan kita akan merugi atau gulung tikar.
“Jangan hanya waktu kami dapat penghargaan saja semua bilang hidup bunga sedap malam, tapi saat para petani terpuruk semua seolah – olah tidak ada yang peduli,” keluh Yasib.
Bunga sedap malam adalah khas Kecamatan Rembang, pada tahun 2011 pernah dapat penghargaan langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menanggapi keluhan petani, Nik Sugiharti selaku anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, akan berusaha penuh agar nantinya harapan para petani bisa terpenuhi, minimal ada solusi yang meringankan bagi mereka.
“Kita akan sampaikan keluhan dari petani kepada DPR RI, karena Permentan ini merupakan keputusan pusat dan kami disini hanya menjalankan regulasi sesuai aturan,” ucap perempuan berkacamata ini.
Lebih lanjut Nik Sugiharti menambahkan, kami juga tidak tinggal diam, bukan tidak mungkin kita selaku komisi II yang membidangi pertanian akan bertolak ke Kemenpan, untuk menyampaikan secara langsung terkait keluhan para petani Kabupaten Pasuruan.
Jurnalis : Samhuri.