Malang_Lumbung-berita.com
Polres Malang berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor yang telah beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, tersangka melancarkan aksinya di tujuh lokasi wilayah Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengungkapkan pelaku berinisial AN (39) berhasil diamankan unit operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Pakisaji di wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Senin (11/9/2023).
Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Untuk tersangka satu yang sudah kita amankan atas nama AN,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (11/9).
Dalam penggeledahan terhadap pelaku AN, polisi berhasil menyita sebuah besi pipih yang digunakan oleh pelaku untuk merusak kunci sepeda motor korban. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna Merah yang merupakan hasil curian dari tangan pelaku.
Modus operandi yang digunakan pelaku dan rekannya adalah dengan cara berkeliling mencari sasaran. Setelah merasa aman, pelaku-pelaku ini membagi tugas, di antaranya ada yang berperan mengawasi situasi dan yang lainnya melakukan pencurian dengan merusak kunci motor korban.
“Modus operandi pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan magnet dan kunci T, serta merusak kunci rumah dari sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap, setidaknya telah melakukan sebanyak 7 kali tindak pencurian dengan modus yang sama di berbagai Kecamatan, termasuk Bululawang, Pakisaji, Turen, Tajinan, dan Malang Kota.
Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan. Saat ini, polisi telah memburu satu pelaku lainnya yang berhasil meloloskan diri saat penangkapan.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka AN ternyata merupakan seorang residivis yang telah dua kali keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang.
“Satu pelaku telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka, sebagai salah satu antisipasi terhadap tindak pencurian.
Hal ini berdasarkan keterangan pelaku, hanya butuh waktu kurang dari dua menit untuk menggasak motor korban meskipun lubang kunci motor dilengkapi dengan penutup magnet.
“Para pelaku curanmor ini sangat cepat, artinya ketika kita lengah itu akan mudah sekali untuk dicuri kendaraannya,” kata AKP Wahyu.
Wahyu menyebut, salah satu cara yang bisa diterapkan dalam mencegah curanmor adalah dengan menggunakan gembok tambahan pada cakram roda sepeda motor. Selain itu, warga dapat mempertimbangan penempatan lokasi kendaraan agar lebih aman dari jangkauan pelaku kejahatan.
“Gunakan kunci ganda yang di gembok di cakram, jadi ini sangat membantu untuk proses pengamanan kendaraan bermotor. Kemudian dalam mencari tempat parkir juga harus berhati-hati harus mempertimbangkan keamanan,” pungkasnya.
Jurnalis : Lum-Hum.