Lumbung Berita
NEWS TICKER

Polres Malang Ringkus Pelaku Perampasan di Angkot Jurusan Malang – Pasuruan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 1:53 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Malang Raya_Lumbung-berita.com
Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan pelaku perampasan yang beraksi di dalam kendaraan angkutan umum (angkot) di Kabupaten Malang. Pelaku tersebut sebelumnya telah merampas barang berharga seorang korban dan meninggalkannya di pinggir jalan. Kamis (31/08/2023)

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan ini berinisial RA (23), berasal dari Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. RA berhasil ditangkap personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dan Polsek Singosari di rumahnya pada Selasa (30/8/2023).

Korban dari aksi perampasan ini adalah seorang perempuan berinisial W (40), warga Kota Surabaya yang tinggal di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia menjadi korban perampasan oleh pelaku pada 16 Agustus 2023 lalu. Saat kejadian, ia terpaksa menyerahkan ponsel dan uang tunai yang dimilikinya setelah diancam para pelaku.

“Kami berhasil mengamankan pelaku perampasan yang beroperasi di dalam angkot di wilayah Kecamatan Singosari,” kata Iptu Ahmad Taufik.

Baca Juga : klik disini 👇  Aplikasi Pagerwojogaes (Pelayanan satu pintu guna mempercepat kepentingan pelayanan masyarakat kecamatan wonorejo) berbasis service System

Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja sama dengan dua orang komplotan lain. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan mobil angkot Elf yang beroperasi di rute Malang-Pasuruan.

Salah satu pelaku berperan sebagai sopir yang mencari korban perempuan yang dianggap sebagai sasaran potensial. Sementara dua pelaku lainnya yang berada di kursi penumpang belakang akan membekap korban dan memaksa dia menyerahkan barang berharganya.

Tidak jarang, lanjut sapaan Taufik, para pelaku juga menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan. Setelah merampas barang berharga korban, mereka kemudian menurunkan korban di tempat sepi kemudian melarikan diri.

“Korban biasanya diturunkan ditempat sepi, sementara pelaku kabur usai mendapat barang berharga korban,” jelasnya.

Dikatakan Taufik, peran utama RA dalam aksi ini adalah sebagai pelaku yang membekap korban. Sedangkan sopir yang terlibat, YD (35), berasal dari Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap oleh Polres Pasuruan dalam kasus serupa.

“Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Baca Juga : klik disini 👇  Bawaslu Kabupaten Pasuruan Apresiasi Kinerja JPPR Sebagai Pemantau Independen Yang Siap Menyukseskan Pemilu 2024

Polisi murah senyum ini menyebut, pelaku yang berhasil diamankan akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polres Malang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aksi perampasan ini, dan berharap dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang.

Jurnalis: Lum-Hum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!