Lumbung Berita
NEWS TICKER

Polres Mojokerto Respon LBH Anak Negeri soal Pengrusakan Jasa Timbangan

Senin, 7 Februari 2022 | 2:06 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

 
 
 
 
Mojokerto_Lumbung-berita.com
Adanya kasus pengrusakan bangunan usaha jasa timbang yang dimiliki Mokhamad Yahud, dijalan Ngoro Mojokerto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Negeri siap mengawalnya. 
 
Kepada awak media Direktur LBH Anak Negeri Malang, Rhomadony, Minggu (06/02/2022). menjelaskan bahwa dirinya sudah menerima kuasa dari Mokhamad Yahud untuk menyelesaikan secara hukum kasus pengrusakan tempat usaha jasa timbang umum miliknya pada 30 Oktober 2021, oleh sekelompok orang.
 
Dikatakan sapaan Abah Dhoni, pengrusakan diduga terkait isu status tanah tempat usaha kliennya. Dari kronologis yang dibeberkan korban berinisial SO warga Dusun Karanggayam RT:06 RW:03, Desa Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
 
Dijelaskan pria berpostur subur ini kalau SO bersama 5 orang dan 1 orang yang menggunakan seragam dinas dan sepeda motor oknum TNI, mendatangi dan melakukan pengrusakan terhadap bangunan kantor usaha jasa timbangan umum miliknya, serta menutup pintu masuk dengan mengunakan sirtu bekas karena dipicu oleh adannya isu yang kurang jelas tentang “ STATUS TANAH “.
 
“Usaha jasa timbangan tersebut dituduh sebagai “ TANAH GOGOL HANSI”, padahal pada faktanya tanah tersebut adalah milik ibu kandung korban almarhumah Tarwiyah dengan nomer sertifikat 2350,” kata Abah Dhony
 
Menurutnya, pelaku SO diduga mengerakkan atau menyuruh sekelompok orang atau sejumlah orang untuk beramai-ramai atau bersama-sama mendatangi tempat usaha tersebut, kemudian merusak dan membuat tempat usaha itu tidak dapat dipergunakan.
 
“Tanpa alasan yang jelas pengrusakan tanpa ada dasar yang jelas maupun transparan, yang paling mengecewakan tanpa ada surat pemberitahuan dari pihak-pihak terkait termasuk perangkat maupun pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
 
Dalam kejadian, urai pria berpenampilan nyentrik ini, korban sangat dirugikan secara materiil, karena pendapatannya yang biasa bisa mencapai kurang lebih 1 juta rupiah/hari, sudah tidak bisa dia dapatkan sejak peristiwa tersebut terjadi.
 
“Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto juga mendapat tanggapan positif dari pihak Polres dan kedepan LBH Anak Negeri akan terus mengawal kasus ini kejalur hukum, hingga para pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya dan korban mendapatkan kembali haknya untuk mencari nafkah, sebagaimana mestinya seperti sebelumnya,” tutup Direktur LBH Anak Negeri.
 
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum mendapat jawaban dari pihak yang berwajib.
 
Jurnalis : Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!