Lumbung Berita
NEWS TICKER

Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor, dan ini Himbauan Kapolres..!!

Jumat, 27 Mei 2022 | 10:17 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

 


PASURUAN_Lumbung-berita.com
Gerak cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya membuahkan hasil.

Dua tersangka berhasil diamankan berikut beberapa barang bukti antara lain dua unit sepeda motor Vario,1 buah kunci T, dua bilah sajam (celurit), plat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.

Adapun kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Satu tersangka IP (25) warga Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, diduga sebagai pelaku pencurian.

Sementara tersangka MI (36) warga Kebonrejo Kecamatan Grati, diduga berperan bagian menjualkan hasil curian.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, SH., SIK.,MH saat menggelar Konferensi Pers di depan loby Polres Pasuruan Kota, Jumat (27/05/22).

“Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda, namun masih satu jaringan,”ungkap AKBP Jauhari di hadapan para awak media.

Kapolres Pasuruan Kota yang didampingi Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita menambahkan, IP (25) dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T yang sebelumnya ia merusak kunci motor terlebih dahulu.

“Pengakuan pelaku, kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,” tambah AKBP Jauhari.

Baca Juga : klik disini 👇  Istighosah Kubro Jadi Pilihan PCNU Bangil Untuk Memperingati Harlah 1 Abad NU, Ternyata Ini Alasannya..!!

Masih kata Kapolres Pasuruan Kota,tersangka selain melakukan pencurian di rumah kos Jl. Arjuna Rt/Rw 5/1 kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat lainya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” terang Kapolres Pasuruan Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dalam memarkir, atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.

“Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Jurnalis : Samsul A.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!