Lumbung Berita
NEWS TICKER

Polres Pasuruan Menangkap 31 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Selasa, 5 September 2023 | 1:05 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka. Dalam hal ini, Polres Pasuruan berhasil menyelamatkan para generasi bangsa dengan menggagalkan 174,83 Gram Sabu.

Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar dalam waktu 12 hari, mulai 14 – 25 Agustus 2023. Selasa (05/09/2023).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K, mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Pasuruan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap penyalahgunaan berbagai jenis narkoba, terdiri dari ganja, sabu dan Pil Ekstasi (Koplo).

“Selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 31 tersangka di wilayah hukum Polres Pasuruan,” ungkap Wakapolres Pasuruan saat Press Release di halaman Joglo Polres Pasuruan.

Adapun rincian barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba yakni, Sabu-sabu total 174,83 Gram, ganja total 1,27 Gram , dan pil koplo total 1.350 Butir.

Baca Juga : klik disini 👇  Aplikasi Pagerwojogaes (Pelayanan satu pintu guna mempercepat kepentingan pelayanan masyarakat kecamatan wonorejo) berbasis service System

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” terang Kompol Hendry.

Jurnalis : Aryo.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!