Pasuruan_Lumbung-berita.com
Operasi yustisi kembali digelar. Operasi yang dilaksanakan di Jalan Raya Arteri Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu pagi (09/03/2022) ini berhasil menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Operasi yang dimulai pukul 07.00 itu melibatkan petugas dari berbagai sektor. Yakni Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Kejaksaan Negeri Bangil, Pengadilan Negeri Bangil, Nakes, dan Forkopimcam Gempol.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana, operasi kali ini untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa penerapan prokes penting untuk mencegah terpapar Covid.
“Karena kasus positif covid masih terjadi. Okupansi kamar di RSUD juga masih tinggi. Kasus kematian juga masih ada,” terang pria yang akrab disapa Bhakti tersebut.
Pantauan Lumbung Berita di lokasi, mayoritas pengendara motor diarahkan berjalan ke lajur ke sebelah kiri. Pengendara yang kedapatan tak memakai masker, langsung diberhentikan.
Tak hanya pengendara motor, pengemudi mobil ataupun truk yang tak memakai masker juga diberhentikan. Mereka disuruh menepi untuk didata dan disanksi di tempat.
“Sekarang ini saatnya menerapkan operasi yustisi sidang di tempat. Karena selama ini operasi non yustisi sering kami gelar. Seperti imbauan prokes, kemudian pembagian masker, dan lainnya,” jelas Bhakti.
Selama sekitar dua jam, petugas berhasil mendapati 30 pengguna jalan yang melanggar prokes. Pelanggar tersebut selanjutnya dikenai sanksi yang variatif. Antara 50-100 ribu rupiah.
“Saya rasa ini masih pembelajaran ya, jadi kami memutuskan variatif antara 50-100 ribu atau kurungan 7 hari,” jelas Hakim dari PN Bangil, Indra Cahyadi.
Indra memutuskan pelanggar mendapat sanksi yang lebih kecil dari tuntutan Satpol PP (denda Rp250 ribu). Seluruh pelanggar, sambungnya, memilih membayar denda daripada kurungan 7 hari.
“Sampai saat ini tidak ada yang sampai dikurung. Tadi sempat ada yang tak membawa uang, terus telpon temannya. Saya kira 100 ribu masih sangguplah daripada 250 ribu,” pungkasnya.
Jurnalis: Indra