Pasuruan_Lumbung-berita.com
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Persatuan Warga Desa Karangrejo (FPWDK) hari ini (18/05/2022) menggelar demonstrasi di depan pabrik PT Aneka Tuna Indonesia (PT ATI) di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pedemo didominasi oleh buruh PT ATI berstatus warga Karangrejo yang saat ini sedang dirumahkan atau dinonaktifkan. Informasinya, pedemo ini turun ke jalan buntut dari tak tercapainya kesepakatan pada mediasi akhir bulan lalu.
Mulai pagi, mereka menggelar aksi di depan gerbang perusahaan. Aneka poster dengan didukung satu mobil pikap berisi alat sound system mereka bentangkan sebagai tuntutan mereka.
Pantauan Lumbung Berita di lokasi, setidaknya ada empat tuntutan pedemo. Yakni menghapuskan outsourcing dari PT ATI dan memperkerjakan kembali karyawan (khususnya warga Karangrejo) yang dirumahkan.
Kemudian mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, dan memecat nama-nama staff yang disinyalir membuat kondisi tidak kondusif.
Perundingan berjalan cukup alot. Perwakilan FPWDK sampai masuk ke gedung sebanyak dua kali. Masuk pertama deadlock dan tak membuahkan hasil. Baru pada perundingan kedua, mereka membuahkan hasil.
“Hasilnya dari 4 poin itu, mereka meminta waktu. Kami paham bahwa keputusan memang tak bisa diselesaikan hari ini juga. Namun, ada tenggang waktunya dan itu sudah kita sepakati,” terang Ketua FPWDK, Ari Kurniawan.
Untuk poin pertama, mengeluarkan outsourching dari perusahaan, deadline- nya sebulan. Dengan catatan, Disnaker Jatim menyetujui tuntutan tersebut.
Sedangkan poin kedua, pemanggilan karyawan yang dirumahkan, di-deadline 1-4 bulan. Selama rentang waktu tersebut, perusahaan wajib memasukkan kembali karyawan Karangrejo begitu ada bagian pekerjaan yang lowong.
“Begitu ada yang kosong, langsung dipanggil, sampai karyawan yang dirumahkan kembali bekerja semuanya. Yang penting kami kawal terus sampai yang dirumahkan benar-benar habis,” ujar Ari.
Kemudian untuk poin ke tiga, pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, diberikan tenggat waktu sebulan. Sama dengan poin pertama, poin ini juga atas persetujuan Disnaker Jatim.
Lalu untuk poin ke empat, memecat nama-nama staff yang disinyalir membuat kondisi tidak kondusif, Ari menjelaskan akan ada tindakan khusus dari managemen untuk menindak oknum-oknum tersebut.
“Selanjutnya kami juga akan diagendakan bertemu langsung dengan Dirutnya, yakni Pak Kenta Inai untuk menindaklanjuti semua kesepakatan hari ini, secepatnya,” tegasnya.
Poin-poin kesepakatan ini dibacakan Ari didepan massa dengan menggunakan pengeras suara. Tiap poin selesai dibacakan, pedemo berteriak tanda cukup puas. Usai kesepakatan dibacakan semua, sekira pukul 13.00 WIB, pedemo berangsur-angsur bubar.
Jurnalis: Indra