Lumbung Berita
NEWS TICKER

Resahkan Warga, Gus Ujay bantu Polsek Purwosari Menangkap Curat

Senin, 22 Mei 2023 | 12:00 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-Berita.com
Dua pemuda, TAT (19) dan MA (16) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Sabtu (8/5), di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Informasi yang dihimpun Lumbung Berita, kejadian ini bermula saat korban, J. Arisma (31) berkunjung kerumah temannya di Perum Griya Inti Permata, Desa Martopuro.

Korban datang dengan mengendarai motor Honda Revo Nopol N-2240-TAD dan memarkir didepan pagar rumah temannya. Nahas, saat hendak pulang, motornya malah raib.

“Ketika mau pulang, motornya sudah hilang dicuri,” terang Kapolsek Purwosari AKP Sawu.

Unit Reskrim Polsek Purwosari yang mendapat laporan langsung bertindak cepat. Tak sampai dua minggu pelaku berhasil dibekuk.

“Pelakunya masih muda. Masih 19 dan 16 tahun. Keduanya juga beralamat desa yang sama,” jelasnya.

Dihadapan petugas kedua pemuda ini mengakui pernah Mencuri di tempat lain. Yakni di pinggir jalan Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sasarannya, motor Yamaha Vixion putih.

Baca Juga : klik disini 👇  Bela Warkop Karaoke, Aktivis Desak Pemkab Pasuruan Terbitkan Perda

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berkat sinergi yang baik antara kepolisian dengan stakeholder yang lain.

“Tidak lupa Polsek Purwosari berterima kasih kepada Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintahan (LP2KP), atas kerjasama terkait penangkapan Ranmor yang meresahkan masyarakat Purwosari,” tukasnya.

Sementara itu, saat penangkapan kemarin, ada kejadian yang cukup menarik. Yakni Ketua LSM PMDM, Gus Ujay ikut membekuk pelaku. Ujay bahkan memegang kedua pelaku agar pelaku segera diamankan petugas.

“Kemarin kalau anak ini tidak saya pegang, pasti dimassa oleh warga. Saya hanya membantu masyarakat, karena maling-maling sepeda ini meresahkan,” tutupnya.

Saat ini, kedua pelaku Curanmor harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus tinggal di jeruji penjara.
Jurnalis : Tim.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!