Lumbung Berita
NEWS TICKER

Rumuskan Pemungutan-Perhitungan Suara, KPUD Kabupaten Pasuruan Gelar FGD

Rabu, 28 Juni 2023 | 5:26 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-Berita.com
Menjelang Pemilu 2024 segala tahapan dipersiapkan semaksimal mungkin, agar nantinya pesta lima tahunan tersebut berjalan tanpa adanya kendala.

Seperti halnya KPUD Kabupaten Pasuruan. Pasca penetapan DPT yang dilakukan beberapa hari yang lalu, kemarin siang (27/6/2023) KPU Kabupaten pasuruan melaksanakan FGD (Focus Group Discussion).

Tema yang diangkat, Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan 18 Parpol, Forkopimda, Bawaslu, dan beberapa elemen pegiat pengawas pemilu. Pemimpinnya komisioner KPU, yakni Eriek Zainuri, Fatimatuz Zahro dan Suyatmin.

Dalam pemaparanya, Eriek Zainuri selaku Komisioner Divisi Hukum menjelaskan terkait isu strategis dalam rancangan PKPU Pemungutan dan perhitungan suara yang telah merangkum 150 pasal, dalam peraturan Pemungutan Dan Perhitungan Suara.

“Jadi kegiatan hari ini sebetulnya disamping FGD juga merupakan uji publik terhadap rancangan undang-undang pemilu tahun 2024. Ada dua metode yakni panel A dan Panel B. Panel A untuk pemilihan presiden/wakil presiden serta pemilihan DPD. Sedangkan panel B untuk pemilihan DPRD, DPR Provinsi, dan DPR RI,” paparnya.

Baca Juga : klik disini 👇  Pertandingan Perdana, Persekabpas Menang Telak Lawan Mitra Surabaya

Hasil dari forum ini nantinya akan disampaikan kepada KPU Pusat melalui KPU provinsi. Ia juga menjelaskan kegiatan ini tak hanya di Kabupaten Pasuruan, tetapi juga dilakukan di seluruh Indonesia.

Pada sisi tanya jawab, kebanyakan perwakilan parpol mempertanyakan legalitas dari dokumen C1 (dokumen saksi) di tiap TPS.

Selama ini, dokumen C1 tak bisa dijadikan alat bukti bila ada permasalahan, seperti contohnya selisih hasil perhitungan suara.

Perwakilan parpol menerangkan, pengalaman pada 2019, ketika hasil perhitungan bermasalah, salinan C1 dianggap bukan barang bukti yang sah.

“Kami melakukan uji publik ini terkait rancangan PKPU Pemungutan dan perhitungan suara dan belum ada penetapan. Maka dari itu kami menyerap seluruh aspirasi dari perwakilan Parpol serta tamu undangan untuk di sampaikan ke KPU Pusat sebagai bahan yang ditetapkan oleh KPU Pusat pada Pemilu 2024,” tutupnya.

Jurnalis: Samhuri

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!