Lumbung Berita
NEWS TICKER

Sat Reskrim Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Live Show Adegan Pornografi

Selasa, 1 Maret 2022 | 7:43 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku Live Show adegan Pornografi di Smartphone, melalui Aplikasi Online didalam kamar mandi.

KH (30) selebgram wanita asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan di tetapkan sebagai tersangka.

Pelaku beraksi di salah satu Cafe yang terletak di daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kepada awak media Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan kalau modus pelaku dengan Live Show (Siaran Langsung) adegan Pornografi dalam jaringan (Daring / Online) Internet.

“KH beraksi menggunakan Smartphone milik tersangka. Dilakukan melalui Aplikasi Online Internet yang bisa di Akses oleh publik dengan nama Akun tersangka yakni Cleopatra,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (01/03/2022).

Selanjutnya, tambah sapaan Adhi, tersangka “KH“ berperan sebagai Host. Kemudian memulai adegan
Pornografi sambil menunggu respon dari penonton dan kiriman bonus/hadiah berupa koin dari Penonton.

Dijelaskan Adhi, tersangka “KH“ mendapatkan upah sebesar 6 (enam) US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan Live Show, sedangkan untuk koin dari penonton, tersangka mendapatkan 60% dari total
penghasilan.

Baca Juga : klik disini 👇  Luar Biasa, Bersih Desa Arjawilangun Berlangsung Satu Pekan Penuh

“Sedangkan 40% sisanya adalah bagian agensi dan Aplikasi Online dengan kurs 1 (satu) koin adalah sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah ). Tersangka “KH“
mendapatkan keuntungan setiap bulan rata – rata sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta jupiah ),” tambah Kasat Reskrim.

Terdapat tersangka berikutnya yakni berinisial BA (26) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sebagai agensi yang berperan merekrut host dan mendapatkan
gaji serta Fee dari penghasilan para host.

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologi penangkapan yang bermula dari adanya Informasi masyarakat, dan
Patroli Cyber yang kemudian dilakukan Penyelidikan.

“Saat tersangka keluar dari Kamar mandi, kemudian petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka, langsung membawa tersangka
masuk kembali ke dalam kamar mandi untuk dilakukan Penggeledahan, dan ditemukan
barang bukti yang selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adhi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka “KH” yakni, 3 (tiga) unit smartphone, 1 (satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type nora warna merah muda beserta dosh book
dan kabel charger.

Baca Juga : klik disini 👇  Gandeng Generasi Milenial, Gerindra Optimis Tambah Suara

Adapula di amankan 1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type lush 3 warna merah muda beserta dosh book
dan kabel charger, 5(lima) buah topeng, 1(satu) helai celana dalam warna krem, 1 (satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) botol minyak pelumas olive oil, 10(sepuluh) set pakaian kostum
, 1(satu) set lampu bulat / ring light.

Sedangkan dari tersangka “BA” diamankan Barang Bukti (BB) yakni, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) Unit Smartphone Realme Note8 warna Hitam.

Atas perbuatannya, tersangka “KH” dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dengan ancaman Hukuman Penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun atau Denda
sebanyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Sedangkan tersangka “BA” dikenakan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 12 (Duabelas) Tahun Dan/Atau Pidana
Denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dan paling
banyak Rp. 6.000.000.000,- ( Enam Milyar Rupiah ).

Baca Juga : klik disini 👇  Festival Candi Belahan Kembali Digelar

Jurnalis : Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!