Lumbung Berita
NEWS TICKER

Satlantas Polres Malang: Pakai Sandal Jepit tidak ada Teguran atau Tilang, hanya Himbauan

Rabu, 15 Juni 2022 | 3:52 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Malang_Lumbung-berita.com
Kapolres Malang melalui Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah, memberikan penjelasan mengenai isu larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor yang ramai jadi perbincangan di media sosial pada Rabu (15/06/2022).

AKP Agung Fitransyah menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor hanya dilakukan himbauan, tidak akan diberikan surat teguran ataupun surat tilang.

“Sampai saat ini, kami masih menghimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor,” jelas AKP Agung.

Pemberian himbauan kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit, adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan dan keselamatan selama berkendara.

AKP Agung menghimbau masyarakat agar mengenakan sepatu ketika naik sepeda motor.

Apabila ada warga yang memakai sandal jepit saat berkendara motor, polisi akan memberikan himbauan humanis kepada masyarakat.

“Sat Lantas akan terus melakukan himbauan-himbauan sampai dengan berakhirnya operasi patuh semeru 2022,” ujar AKP Agung.

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Malang telah memberikan 300 teguran pelanggaran lalu lintas dalam sehari, diluar penggunaan sandal jepit.

Baca Juga : klik disini 👇  PJ Bupati Pasuruan Launching Klub Persekabpas

“Sampai hari ini, Sat Lantas Polres Malang lebih banyak melakukan peneguran. Rata-rata surat teguran yang diberikan per hari sekitar 300 teguran diluar penggunaan sandal jepit,” tutup Kasat Lantas Polres Malang.

Jurnalis : Sugi-Hum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!