Lumbung Berita
NEWS TICKER

Spesialis Penggelapan Mobil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Purwodadi

Sabtu, 22 Juli 2023 | 5:32 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, berhasil mengamankan spesialis pelaku penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit mobil Pick Up pada Kamis (20/07/2023).

Pelaku yakni berinisial KH (45) warga Dusun Jeruk, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang juga merupakan residivis pelaku curanmor 363 KUHP.

Saat ini korban ada dua yakni, Choirun Nisa Nurhayati (39) warga Dusun Gondang Barat, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangkan Abdul Aziz (52) warga Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi bahwa, di TKP pertama pada Jum’at 31 Maret 2023, saat korban Nisa meminjamkan kendaraan Suzuki Grand Carry Pick Up Nopol N 8139 EL warna hitam ke pelaku.

Setelah satu bulan, kendaraan tersebut digadaikan bersama seorang warga bernama H. Solichin, warga Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan kepada Son Haji, warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan Korban.

“Setiap didatangi korban untuk menanyakan perihal kendaraan , KH(45) selalu berbelit dan menghindari korban,” ungkap Kasatreskrim, Jumat (21/07/2023).

Baca Juga : klik disini 👇  Aplikasi Pagerwojogaes (Pelayanan satu pintu guna mempercepat kepentingan pelayanan masyarakat kecamatan wonorejo) berbasis service System

Selanjutnya, di TKP Kedua pada minggu 7 Mei 2023, pelapor bernama Abdul Aziz menyewakan kendaraan Grand Max warna hitam Nopol N 8018 TO 2022 ke pelaku dengan sistem setoran selama seminggu.

“Setelah seminggu mobil tersebut digadaikan pelaku tanpa sepengetahuan pelapor ke pria bernama Mukdor warga Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian pelaku menghilang tidak pernah menghubungi korban, dan melarikan diri,” jelas AKP Farouk.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita barang bukti berupa BPKB dari kendaraan tersebut, dan pelaku dikenakan pasal Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP.

Jurnalis: Aryo.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!