Lumbung Berita
NEWS TICKER

Surat Pernyataan Kurang Kuat, Sandi Tak Bisa Dituntut

Jumat, 24 Maret 2023 | 11:47 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Kasus penipuan lowongan kerja yang mencatut outsourcing CV Zavier Sumber Rejeki turut ditanggapi oleh praktisi hukum Pasuruan, Yanuar Ade.

Ditemui di Kantornya, di Jalan Pasar Indah, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kamis (23/3/2023), Ade memberikan pandangan terkait Sandi.

Menurutnya, surat pernyataan yang dibuat Agus di Mapolres Pasuruan tak memberi dampak apapun bagi Sandi. Meskipun dalam surat itu tertulis Sandi sebagai jaminan.

“Pidana itu melekat pada subyeknya. Jadi, meskipun Sandi ikut tertulis sebagai penjamin, dia tidak bisa dipidana,” tuturnya.

Dalam surat pernyataan yang sempat ia baca, ia menganalisa Agus diduga kuat melakukan penipuan. Agus, sebutnya, bisa dikenai pasal 378 KUHP atau pasal 492 UU No 1/2023.

Sedangkan Sandi, tak bisa dikenai konsekuensi hukum apa pun. Kecuali, dalam surat tersebut, tertulis Sandi bersedia ikut mengembalikan uang.

“Kalau misalnya tertulis Sandi ikut mengembalikan uang, maka Sandi bisa dikenai hukum perdata. Bukan pidana,” ulasnya.

Namun, bukan berarti Sandi aman. Mantan satpam di perusahaan rokok tersebut bisa saja jadi pesakitan dengan pasal pidana.

Baca Juga : klik disini 👇  Terulang Lagi, SMPN 1 Bangil Diduga Jualan LKS

Ade menjelaskan, kalau ditemukan bukti pembayaran dengan tanda tangan Sandi, itu sudah cukup menjerat pria berdomisili Kejayan tersebut ke meja hijau.

Apalagi dalam pengakuan Sandi, ia sendiri yang menerima uang pembayaran dari para pelamar.

“Paling tidak, dia bisa terjerat pasal 56 KUHP, yakni turut serta melakukan kejahatan, dan menjadi satu rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan oleh Agus,” bebernya.

Pengacara modis ini kemudian memberi saran kepada para korban. Bila dirasa Agus mempunyai aset benda bergerak maupun tak bergerak yang berharga, maka para korban bisa meneruskan penagihan.

Sebaliknya, bila mengetahui Agus sudah tak memiliki apa-apa, sebaiknya melanjutkan laporan ke aparat penegak hukum (APH).

“Biar (APH) yang menindaklanjuti. Nanti semuanya pasti akan diperiksa. Termasuk juga Sandi dan CV Zavier Sumber Rejeki sendiri,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pelamar kerja menjadi korban penipuan. Mereka tertipu dengan lowongan kerja yang mencatut CV Zavier Sumber Rejeki.

Rerata para pelamar membayar 2,5-4 juta agar bisa diterima kerja. Namun, kenyataannya, para pelamar ini tertipu. Pekerjaan tak kunjung datang, uang pun ikut melayang.

Baca Juga : klik disini 👇  Tanah Bengkok: Warga Sekarmojo Purwosari "Terkejut" Bangunan Warung di Bongkar

Jurnalis: Indra

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!