Pasuruan_Lumbung-berita.com
Tak puas dengan hasil yang diterima, Calon Kepala Desa Dayurejo, H. Nuraji bersama tim mendatangi DPMD Kabupaten Pasuruan guna menyerahkan nota keberatan atas ketidak lulusan dirinya dalam Pilkades 2023. Selasa (05/09/2023).
Kurang lebih 100 orang tim dari H. Nuraji mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.
Khoirudin selaku perwakilan H. Nuraji menyampaikan beberapa item nota keberatan atas tidak lulus dalam Pilkades Dayurejo, Kecamatan Prigen.
Masih kata perwakilan H. Nuraji. Kami
keberatan atas putusan tidak lulus tersebut dengan dasar Tim Penguji telah menerapkan system atau model ujian baca tulis yang salah, karena
soal/pertanyaan yang diberikan kepada Calon Kepala Desa terdapat pertanyaan yang bersifat Akademis dan Psikotes, yang membutuhkan pengetahuan.
Menurutnya, meskipun dapat membaca dan menulis akan tetapi manakala jawabannya salah, maka akan memberikan pengaruh terhadap nilai yang dapat menentukan tingkat kelulusan peserta ujian.
“Menurut saya, praktik membaca dan menulis itu jelas berbeda dengan
menjawab pertanyaan yang bersifat wawasan dan pengetahuan,” kata pria berkulit bersih ini.
Masih kata sapaan Udin, perlu diperhatikan substansi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa yaitu syarat Calon Kepala Desa di Pasal 46 point huruf O.
Senada dengan Udin, Tholib yang juga selaku tim dari H. Nuraji menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berupaya hingga ada kejelasan tentang Perbup yang ada.
Jika tidak terpenuhi, jelas pria berambut putih ini, Pilkades Dayurejo harus di undur atau di tiadakan hingga ada kejelasan tentang Perbup pasal 43 ayat (4)
“Jelas kami dirugikan, harusnya H. Nuraji lulus karena mendapatkan nilai rata-rata 53,0 (limah puluh tiga koma nol), sedangkan dalam perbub dinyatakan lulus dengan perolehan nilai rata-rata minimal 50.
Tapi kenapa H. Nuraji tidak di luluskan,” jelas Tholib.
Hari ini kami belum ada jawaban dari DPMD, katanya besok ada jawaban,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menyampaikan, kalau nota ponalakan tidak lulus H. Nuraji di terima.
Di ungkapkan Kadis DPMD di hadapan H. Nuraji bersama tim, kalau secepatnya akan berkoordinasi dengan tim penguji.
“Nota penolakan kami terima dan jawaban besok yang bersangkutan akan kami kabari,” ungkap sapaan Ridho.
Di beritakan sebelumnya, Sabtu 2 September 2023 dengan judul “Tidak Lulus Ujian Akademis, Calon Kades Asal Prigen Melayangkan Protes”.
Jurnalis : Lum.