NGANJUK, lumbung-berita.com
Artikel oleh wahyono
Mengatasi masalah gelandangan dan pengemis, tanggung jawab utama di tangan Pemerintah Daerah.
Pemda bisa berperan memberikan rehabilitasi dasar buat mereka (gelandangan dan pengemis) dalam implementasi Permensos RI No. 9 Tahun 2018, Rabu (16/06/2022)
Persoalan dasar dari keberadaan gelandangan dan pengemis, bersumber dari persoalan kemiskinan.
Ketidaksiapan dan ketidakmampuan, menjadi masalah yang membuat mereka memihak untuk menjadi gelandangan dan pengemis.
Permensos RI No 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar, sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan gelandangan dan pengemis dapat terlayani kebutuhan dasarnya dan dapat diberdayakan sesuai potensi yang ada pada dirinya, sehingga dapat hidup layak sesuai norma yang ada di masyarakat.
Pada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan rehabilitasi sosial, termasuk penanganan gelandangan dan pengemis, menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Penanganan gelandangan dan pengemis tidak hanya menyentuh aspek rehabilitasi sosial saja, tapi juga memperhatikan aspek preventif jaminan dan perlindungan sosial serta aspek pemberdayaan dalam bentuk pemberian ketrampilan, pelatihan dan bahkan bantuan modal usaha, agar mereka memiliki kemampuan untuk mandiri secara ekonomi.
Penerbit : red