Pasuruan_Lumbung-berita.com
Sebagian pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi di Jalan Arteri Gempol, Kabupaten Pasuruan pagi tadi (09/03/2022) sempat beradu mulut dengan petugas.
Seperti yang terjadi pada pengendara mobil Agya putih. Pengendara ini enggan turun dari mobil karena merasa dirinya tak melanggar prokes.
Saat diberhentikan petugas, ia tak memakai masker. Ia mengaku membawa dua masker meski tak memakainya. Pengemudi berbaju gelap itu berkilah, mengendarai mobil sendirian bukanlah pelanggar prokes.
“Enggak pakai masker juga enggak apa-apa, kan saya sendirian. Beda lagi kalau ada penumpangnya. Saya juga tahu aturan lah,” cetusnya.
Sempat cek-cok cukup lama dengan petugas. Akhirnya Kanit Lantas Polsek Gempol memilih melepaskan pengemudi berambut tipis tersebut.
Ada juga yang jelas-jelas melanggar prokes, tapi ngotot tak bersalah. Alasannya ia baru beberapa hari di Gempol. Sebelumnya ia tinggal di Madura.
“Saya baru tiga hari di sini. Saya enggak tahu kalau ada operasi seperti ini,” ujar pria yang mengaku bernama Abdul Manaf tersebut.
Berbeda dengan pengemudi Agya, pemuda berusia 22 tahun ini tetap dikenai sanksi. Selain tak memakai masker, ia juga tak mengenakan helm dan tak membawa surat-surat kendaraan.
“Saya enggak tahu kalau di sini enggak boleh enggak memakai masker. Kalau di tempat saya enggak pakai masker itu enggak apa-apa,” elak warga Kedungdung, Sampang itu.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana menegaskan operasi yustisi ini sebagai pengingat bahwa pandemi belum berakhir. Ia menekankan kepada para petugas untuk bersikap humanis.
“Sebisa mungkin kami bersikap humanis dan tak membahayakan pengguna jalan. Karena tujuan utama operasi ini untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi belum berakhir,” tutupnya.
Jurnalis: Indra