Pasuruan_Lumbung-berita.com
Terkait penanganan kasus dugaan Pungutan Liar – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pungli-PTSL) Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, sudah banyak saksi dan Kepala Desa Warungdowo ikut diperiksa Polresta Pasuruan.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti Laksana, terkait PTSL di Desa Warungdowo. “Kepala Desa sudah diperiksa dan ada tambahan saksi yang sudah kita panggil,” Tegas Bima saat ditemui di ruangannya.
Kasatreskrim juga menambahkan, pihaknya masih kordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Dari hasil saksi-saksi yang kita periksa, kita sudah kordinasi dan bersurat ke APIP, jadi kita masih menunggu hasil dari APIP,” Tegasnya
Perlu di ketahui mencuatnya kasus dugaan pungli PTSL Desa Warungdowo, di berbagai media, bahwasanya Pemerintah Desa Warungdowo, diduga melakukan penarikan diatas ketentuan, terhadap 42 warga desa setempat.
(Bersambung)
Jurnalis : Samsul A.