Lumbung Berita
NEWS TICKER

Terkait Gugatan Intervensi, Pihak Penggugat Beberkan Ini..!

Jumat, 11 Februari 2022 | 2:44 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Sidang gugatan terkait kewarisan dengan nomor perkara 2384/Pdt.G/2021/PA. Bgl digelar dengan agenda masuknya pihak intervensi /tussenkomst pada Kamis (10/02) di Pengadilan Agama Bangil.

Adapun masuknya pihak Achmad Rochim sebagai intervensi didalam persidangan, untuk membeberkan bukti – bukti terkait obyek yang disengketakan oleh para pihak sebelumnya.

Dalam hal ini pihak kuasa hukum membeberkan bukti kepemilikan serta peralihan hak berikut putusan Pengadilan Negeri sebelumnya.

“Forum pengadilan harus mengetahui secara utuh fakta hukum dan fakta peristiwa terkait perkara ini, pihak kami memegang akta hibah berikut dokumen – dokumen pendukungnya, belum lagi putusan Pengadilan Negeri yang mana pernah memutuskan tidak menerima Gugatan Pihak Penggugat, akan didalam perkara nomor 2384/Pdt.G/2021/PA. Bgl ini pihak kami tidak diikut sertakan bahkan terkesan ada pengelabuan bukti/fakta hukum, ada apa ini?? “, ungkap Andi selaku kuasa hukum Penggugat Intervensi.

Advokat asal kota Malang ini juga berharap bahwasanya Pengadilan nantinya pasti akan obyektif dalam menangani perkara ini.

“Saya berharap nantinya Majelis Hakim pemeriksa akan berlaku obyektif dan kebenaran pastinya akan terungkap, yang mana tidak ada lagi gerakan atau upaya – upaya yang dapat menciderai nilai – nilai keadilan itu sendiri”, tambahnya.

Baca Juga : klik disini 👇  Surat Pernyataan Kurang Kuat, Sandi Tak Bisa Dituntut

Adapun sidang perkara nomor perkara 2384/Pdt.G/2021/PA. Bgl ini awak media belum bisa menemui Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan, dengan alasan harus ada perjanjian.

Perlu diketahui, sidang akan dilanjutnya pada 17 Februari 2022 dengan agenda Jawaban para pihak.

Jurnalis : Mas-Red.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!