Lumbung Berita
NEWS TICKER

Tersandung Kasus BLBI, 51 Tanah di Pandaan-Prigen Disita

Kamis, 13 April 2023 | 11:08 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ternyata juga menyeret aset milik perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Hari ini (13/4/2023), Tim Satgas BLBI menyita aset-aset tersebut.

Aset yang disita berupa tanah di 51 titik di empat desa: Plintahan (Kecamatan Pandaan), Ketanireng, Sukolelo, dan Gambiran (ketiganya Kecamatan Prigen).

Satgas bentukan Kepres era Jokowi itu melakukan penyitaan usai salah satu debitur terkait BLBI, PT Pancasindhu Abadi gagal melunasi utang.

Informasi yang diterima Lumbung Berita, posisi outstanding utang (posisi yang menunjukkan jumlah utang debitur pada saat tertentu) PT Pancasindhu Abadi berkisar Rp1 Triliun.

Sebagai jaminannya, PT Pancasindhu Abadi menggunakan aset berupa tanah. Dalam surat tanah itu tertulis PT Bukit Welirang Indah (Finna Golf) sebagai pemilik. Kedua perusahaan ini, kabarnya, masih terafiliasi.

“Semua milik PT Bukit Welirang Indah,” ujar Juru Sita Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Yoyok Santoso saat membacakan Surat Perintah Sita.

Selanjutnya, dilakukan pemasangan plang sita. Dalam plang tersebut tertulis “Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin satgas BLBI”.

Baca Juga : klik disini 👇  Bela Warkop Karaoke, Aktivis Desak Pemkab Pasuruan Terbitkan Perda

“Kami sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Kepala Desa setempat untuk menjelaskan maksud dan tujuan penyitaan ini,” jelasnya.

Awak media sempat memantau langsung pemasangan plang sita. Petugas dari Polres Pasuruan, Polsek Pandaan-Prigen, dan Koramil Prigen disiagakan untuk pengamanan.

Salah satu plang tersebut terpasang di sebuah lahan yang, sepertinya, bakal diolah menjadi lahan produksi. Sebab, lahan itu sudah terpasang mulsa plastik menutupi bedeng.

Kepala Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Hari Santosa menerangkan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak yang pernah menggarap lahan tersebut.

“Nanti kita akan panggil penyewa dan yang menyewakan. Karena ini kasus ini sudah lama ya, jadi mungkin ada warga yang memanfaatkan lahan-lahan itu,” paparnya.

Ia memilih tak ambil pusing dengan fungsi aset sita yang pernah dimanfaatkan warga. Baginya yang terpenting sekarang adalah menyelamatkan keuangan negara dengan menyita aset-aset debitur BLBI.

“Yang utama adalah menyelamatkan keuangan negara dengan menyita aset-aset para debitur,” tutur pria berkacamata tersebut.

Baca Juga : klik disini 👇  Home Industry Sabu di Pasuruan Dibongkar Polres Malang

Dikonfirmasi di tempat yang sama, salah satu staff PT Bukit Welirang Indah, Rohmad mengatakan pihaknya tak mengetahui letak pasti lahan yang akan disita.

“Itu kejadiannya jauh sebelum kami masuk (jadi karyawan) ya, jadi Managemen pun tidak begitu tahu. Tahunya ya jelang eksekusi kemarin, saat penyuluhan patok,” ungkapnya.

Hingga pemasangan plang akan dimulai, Rohmad memastikan aktivitas golf jalan terus dan tak akan terganggu. Sebab, ia memperkirakan plang berada di luar area golf.

“Golf jalan terus ya. Enggak ada masalah. Karenanya setahu kami, patok berada di luar area golf. Jadi main golf-nya enggak terganggu,” urainya.

Sayangnya, perkiraan Rohmad meleset. Aset sebagai penjaminan utang ternyata juga menjangkau area golf. Beruntung, Tim Satgas masih berbesar hati. Plang akhirnya dipasang dengan tetap memperhatikan kenyamanan para golfer.

Sebagai informasi, kasus BLBI sendiri terjadi pada 1997-1998. Saat itu sejumlah bank terancam bangkrut akibat krisis moneter. Bank Indonesia kemudian memberikan pinjaman demi menyelamatkan bank-bank tersebut.

Mirisnya, bantuan tersebut banyak yang disalahgunakan. Versi BPK pada 2000 silam, dari total bantuan sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank, kerugian negara diperkirakan Rp 138 triliun.

Baca Juga : klik disini 👇  Home Industry Sabu di Pasuruan Dibongkar Polres Malang

Setelah terbengkalai selama dua periode, baru pada 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.

Jokowi menerbitkan Kepres No.6/2021 terkait Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Satgas ini lah yang kini bergerak menagih kepada para debitur.

Jurnalis: Indra

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!