Lumbung Berita
NEWS TICKER

Tersangka dan Ratusan Butir Pil di Amankan Reskoba Polres Pasuruan Kota

Kamis, 12 Januari 2023 | 4:56 pm
Reporter: Sa
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com

Satuan Reskoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis pil trihexyphenidil, dengan tersangka RM warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf B.

Selain itu, juga disita BB, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil pipih warna putih, salah satu sisinya berlogo “Y” di tandai huruf C dan 1 (satu) botol plastik didalamnya berisi 705 (tujuh ratus lima) butir pil pipih warna putih, salah satu sisinya berlogo “Y” di tandai dengan huruf D.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang SH mengatakan semua barang bukti itu diduga obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl.

“Total barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota,”kata AKP Nanang SH di Polres Pasuruan Kota, Kamis (12/1/23).

Baca Juga : klik disini 👇  Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran di Ringkus Polisi Malang

Masih kata mantan Kasatnarkoba Polres Pasuruan, tersangka RM ditangkap setelah hasil interogasi petugas Kepolisian, kepada tersangka DP yang berhasil ditangkap sebelumnya.

“DP saat di interogasi mengakui kalau narkoba jenis pil tersebut didapat dengan cara membeli, kepada seseorang yang berinisial RM.”pungkas AKP Nanang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Jurnalis : SA.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!