Lumbung Berita
NEWS TICKER

Tiga Pemuda Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Ringkus Polsek Dau

Kamis, 17 Februari 2022 | 4:31 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

MALANG_Lumbung-berita.com
Kapolsek Dau Kompol P. Triwik Winarni melalui Kanit Reskrim Polsek Dau Iptu Sugihartono bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Malang berhasil meringkus 3 pemuda Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Hari Minggu (13/02/2022) Pukul 23.13 WIB di Jalan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (15/02/2022).

“Pada Senin lalu 14 Februari 2022 pukul setengah sebelas malam, kami Unit Reskrim mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sesuai dengan Pasal 365 KUHP,” kata Sugihartono.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/13/II/2022/SPKT Polsek Dau, Tanggal 14 Februari 2022. Gabungan Unit Opsnal Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan mendapatkan informasi Identitas Pelaku.

Ketiganya antara lain IBS (33) warga Jalan Lesanpuro, Gang 6, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. MAH (28) warga Jalan Gunungsari, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan AP (28) warga Dusun Jurangwugu, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Baca Juga : klik disini 👇  Bela Warkop Karaoke, Aktivis Desak Pemkab Pasuruan Terbitkan Perda

“Kami mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di daerah Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir. Setelah melakukan pengecekan ternyata benar para pelaku tersebut sedang berada di rumah milik MAH, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku secara bersama yang pada saat itu mereka sedang melakukan pesta Sabu,” jelas Sugihartono.

Barang bukti yang didapat berupa uang tunai sebesar Rp.4.570.000, -(Empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah HP merk Oppo warna Gold, 1 (satu) buah HP merk Realme warna Hitam, 1 (satu) buah Jaket warna Ungu, 1 (satu) buah alat Bong, 1 (satu) poket Narkoba jenis Sabu.

Adapula barang bukti berupa 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) bilah Celurit, 1 (satu) buah lakban Hitam, (satu) buah BPKB kendaraan Daihatsu Sigra No.Pol. L- 1687- LO dan 1 (satu) buah kaos warna biru sobek bagian bahu sebelah kiri.

“Tersangka mendapat pasal berlapis yaitu mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang diatur dalam pasal 365 KUHP dan UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai narkoba. Untuk perkembangan lebih lanjut kami akan laksanakan gelar perkara guna menentukan proses selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga : klik disini 👇  Bela Warkop Karaoke, Aktivis Desak Pemkab Pasuruan Terbitkan Perda

Jurnalis : Sugi-Hum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!