Lumbung Berita
NEWS TICKER

Tiga Warga Kejayan Resmi Tersangka Usai Serobot Lahan Tetangga

Selasa, 14 Juni 2022 | 2:02 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Tiga warga Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, hari ini (14/06/2022), resmi menyandang status tersangka .

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka usai menyerobot lahan dan merusak tanaman milik tetangganya, HF (42).

“Proses penyidikan sudah memasuki tahap ll yang artinya tersangka. Barang bukti sudah dilimpahkan dan berkas dianggap lengkap oleh Kejaksaan,” terang Kanit Reskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro.

Informasi yang diterima Lumbung Berita, HF melaporkan AH (55) dan 2 warga lain yang turut membantu penyerobotan lahan dan pengerusakan tanamannya.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Setelah melalui berbagai proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ketiga orang ini ditetapkan tersangka.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP dengan barang bukti berupa 5 batang pohon dan 3 buah cangkul,” terang Ipda Anton Hendro.

Saat ini ketiganya berstatus tahanan kejaksaan. Namun penahanannya sementara dititipkan di LP Kepolisian sampai dilakukannya proses peradilan.

Dihubungi terpisah, HF mengaku lega mendengar ketiga pelaku ditetapkan tersangka. Ia berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran masyarakat lainnya.

Baca Juga : klik disini 👇  Balap Liar: 67 Motor di Amankan Jajaran Polsek Lawang Malang

Menurut Korban, Saya berterima kasih sekali kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan penahan terhadap tersangka pengerusakan terhadap lahan saya.

“Terima kasih Pak Polisi. Semoga masalah ini dapat memberi pelajaran masyarakat lainnya agar tidak ngawur terhadap lahan orang lain,” pungkasnya.

Jurnalis: Lum-Ded.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!