Lumbung Berita
NEWS TICKER

Unit Reskrim Polsek Lekok Amankan Warga Dusun Paras Gempal

Selasa, 1 Juni 2021 | 3:15 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Pasuruan Lumbung-berita.com
Pelaku penganiayaan terhadap Moh Hilmi (30) warga Desa Jatirejo, Kecematan Lekok, Kabupaten Pasuruan mengakibatkan korban mengalami luka patah tulang rusuk sebelah kiri, akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lekok pada senin (31/05/21).

F (25) pelaku tak lain masih satu desa dengan korban. Kejadian bermula pada Sabtu 15 Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wib di bibir pantai Dusun Paras Gempal Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Awalnya korban mendatangi ayah pelaku (Jasim), bermaksud untuk mempertanyakan mainan perahu yang terbuat dari bambu, yang mana mainan perahu tersebut diyakini milik korban. Namun tiba-tiba mainan berada di perahu ayah pelaku.

Korbanpun akhirnya meminta mainannya untuk di kembalikan, akan tetapi mainan tersebut malah dibanting oleh ayah pelaku. Akhirnya terjadilah cekcok mulut antara korban dan ayah pelaku.

Pelaku saat itu berada di sebelah ayahnya langsung mengambil papan kayu dan di lemparkan ke arah korban, hingga mengenai rusuk sebelah kiri. Selanjutnya korban di tolong saudaranya untuk di bawa ke Puskesmas Lekok.

Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan 1 (Satu) papan kayu sebagai barang bukti.

Baca Juga : klik disini 👇  Home Industry Sabu di Pasuruan Dibongkar Polres Malang

Jurnalis: Sam-Zend.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!