Pasuruan_Lumbung-berita.com
Satresnarkoba Polresta Pasuruan mengamankan Sudin (40th), warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pekerja Ojek Online ini diduga memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu, Sabtu (16/01/21).
Informasi yang didapat Lumbung-berita.com dilapangan, Sudin tertekuk lesuh dipinggir jalan saat jajaran Satresnarkoba Polresta Pasuruan mengamankannya pada Kamis 16 Januari 2021.
Berkat informasi masyarakat bahwa di sekitar jalan Raya Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan sering dibuat transaksi narkotika jenis sabu.
Tidak mau kecolongan, jajaran Satresnarkoba Polresta Pasuruan langsung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut, dan petugas mengamankan Sudin.
Ia (Sudin) terbukti menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Pasuruan, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di amankan (Satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi, 1 (Satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 1,32 (Satu koma tiga puluh dua) gram.
Selain itu, petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) plastik klip berisi sabu, dengan berat 0,51 (Nol koma lima puluh satu) gram dan 1 (Satu) unit HP merk Nokia warna putih beserta simcardnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis : Samsul.