Surabaya_Lumbung-berita.com
Kasus persekusi yang menimpa Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Slamet Ade Maulana berlanjut. Hari ini (06/06/2022) Ade memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya.
Ade datang dengan didampingi Divisi Advokasi KJJT Feriz, dan kuasa hukumnya, Muhammad Naim, Wawan Teguh Nuswantoro, dan Sugeng Apryanto.
“Klien kami datang untuk didengar keterangannya sebagai korban dalam laporan korban persekusi oknum tokoh agama dan ormas,” terang Muhammad Naim.
Usai pemeriksaan, di hadapan wartawan, pria yang akrab disapa Naim ini menjelaskan, sluruh pemeriksaan berjalan lancar dan Ade mendapat pertanyaan sebanyak 23 poin.
“Alhamdulillah, proses berjalan dengan lancar. Klien kami mendapat 23 poin pertanyaan. Klien kami menjawab tindakan beberapa orang yang diduga melakukan intimidasi, menakut-nakuti dan kekerasan sehingga membuatnya terancam,” jelasnya.
Dalam laporan kali ini, sambungnya, penyidik tidak hanya menerapkan pasal 335 dan 310 KUHP. Namun masih akan ditambahkan lagi beberapa pasal terkait ITE.
Yakni penyebaran video tanpa konfirmasi atau sengaja menyebarluaskan baik di grup maupun dipasang status medsos dengan bahasa penghinaan terhadap seseorang.
“Rencananya, kami juga akan kami membuat aduan atau laporan terpisah,” terang pengacara muda KJJT tersebut.
Ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat surat terbuka kepada Kapolri terkait jaminan keselamatan masyarakat.
Utamanya terhadap aksi premanisme yang menimpa seorang jurnalis, kebetulan peristiwa ini menimpa jurnalis bernama Ade S Maulana.
“Jurnalis juga masyarakat. Di mata hukum sama. Jangan sampai profesi jurnalis ini diinjak-injak dengan praktik premanisme yang tidak intelek dan meresahkan masyarakat. Bukan tidak mungkin menimpa jurnalis lain di Indonesia, jika dibiarkan,” tutupnya.
Jurnalis: Red