Mantan Pekerja Sirkus Taman Safari Mengadu ke Kemenham
Sejumlah mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia (TSI) mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kamis (17/4/2025). Mereka melaporkan dugaan eksploitasi yang dialaminya selama bekerja di TSI.
Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan di OCI
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menerima langsung laporan para mantan pekerja OCI. Mereka melaporkan adanya tindak kekerasan dan eksploitasi yang mereka alami.
Mugiyanto menyatakan keprihatinannya atas laporan tersebut. Ia menyinggung potensi banyaknya tindak pidana yang terjadi. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan identitas para pekerja yang selama ini terabaikan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Pedoman Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia sejak 2022. Taman Safari, sebagai sebuah bisnis, wajib mematuhi prinsip-prinsip HAM tersebut.
Kemenham akan segera memanggil manajemen Taman Safari untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan tersebut diharapkan dapat dilakukan dalam beberapa minggu ke depan.
Langkah Hukum dan Pencari Fakta
Kuasa hukum mantan pekerja OCI, Muhammad Sholeh, mendorong Kemenham dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membentuk tim pencari fakta. Hal ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan eksploitasi secara menyeluruh.
Sholeh juga menekankan perlunya ganti rugi bagi para korban. Selama bekerja di sirkus OCI, mereka tidak menerima gaji dan mengalami kekerasan.
Tanggapan Kemenham dan Rencana ke Depan
Kemenham berkomitmen untuk menyelidiki laporan tersebut secara serius. Mereka akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak asasi manusia dalam dunia kerja, khususnya bagi pekerja rentan. Semoga investigasi yang dilakukan dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi kunci dalam kasus ini.





