Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebanyak 1.652 posisi di tingkat kelurahan.
Kriteria Calon Petugas PPSU
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji batas usia maksimal pelamar PPSU. Sebelumnya batas usia pelamar adalah 18-56 tahun.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyatakan bahwa Gubernur tengah mempertimbangkan untuk menaikkan batas usia maksimal menjadi 58 tahun.
Pertimbangannya adalah masih banyak pelamar berusia 58 tahun yang memiliki kondisi fisik memadai untuk menjadi petugas PPSU.
Prioritas bagi Warga DKI Jakarta
Meskipun belum ada aturan khusus yang membatasi pelamar hanya untuk warga DKI Jakarta, Pemprov DKI menginginkan prioritas diberikan kepada mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Hal ini didorong oleh upaya menyerap tenaga kerja lokal dan kebutuhan petugas PPSU untuk menjaga kebersihan kota.
Kebijakan ini akan dikaji ulang dan kemungkinan akan ada perubahan di masa mendatang.
Proses Rekrutmen yang Transparan
Pemprov DKI Jakarta memastikan proses rekrutmen PPSU akan berlangsung transparan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Rekrutmen dilakukan secara ketat dan terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Kesempatan terbuka bagi semua warga, termasuk mereka yang hanya lulusan sekolah dasar.
Jumlah Lowongan dan Peluang Kerja
Terdapat 1.652 lowongan PPSU yang tersedia di seluruh kelurahan di Jakarta.
Peluang ini terbuka lebar bagi warga Jakarta yang membutuhkan pekerjaan dan memiliki fisik yang prima.
Proses rekrutmen yang transparan diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua pelamar.
Dengan dibukanya lowongan PPSU ini, diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kebersihan dan keindahan kota Jakarta serta penyerapan tenaga kerja.





