Kecelakaan kereta api kembali terjadi di Indonesia. Pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB, Kereta Commuter Line (CL) Jenggala rute Indro-Sidoarjo tertabrak truk di perlintasan sebidang antara Stasiun Indro dan Kandangan. Seorang asisten masinis meninggal dunia.
Tragedi Perlintasan Sebidang: Angka Kematian yang Mengkhawatirkan
Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari 2023 hingga Maret 2024, PT KAI mencatat 414 kasus, mengakibatkan 124 kematian, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.
Lebih dari 1.000 perlintasan sebidang di Indonesia berstatus liar dan tak terjaga. Kondisi ini membuat hampir separuh titik lintasan sangat rawan kecelakaan.
Tren Meningkatnya Kecelakaan
Kecelakaan di perlintasan sebidang meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Dari 269 kasus di 2020, melonjak menjadi 337 kasus di 2024, dengan total 1.226 korban (450 meninggal, 318 luka berat, 458 luka ringan) selama periode 2020-2024.
Peningkatan ini menunjukkan kelemahan kebijakan, sistem, dan rendahnya kesadaran berlalu lintas.
Revitalisasi Perlintasan Sebidang: Bukan Sekadar Tanggung Jawab PT KAI
Perlintasan sebidang, perpotongan jalan raya dan jalur kereta api, menyimpan potensi bahaya besar. Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 mengatur hal ini.
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menetapkan perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup. Namun, banyak perlintasan tak memenuhi standar keselamatan.
Banyak perlintasan sebidang tak terjaga, tanpa palang otomatis, sinyal suara, atau bahkan rambu-rambu. Ini menjadi titik rawan kecelakaan.
Tanggung Jawab yang Terbagi
Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab PT KAI. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 menetapkan tanggung jawab pemerintah sesuai status jalannya.
Jalan nasional menjadi tanggung jawab Menteri PUPR, provinsi tanggung jawab gubernur, kabupaten/kota tanggung jawab bupati/wali kota, dan milik badan hukum tanggung jawab badan hukum tersebut.
Sebagian besar kecelakaan terjadi di jalan daerah, mengingat lebih dari 90% jalan di Indonesia adalah jalan provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah harus lebih proaktif.
Solusi Kolaboratif: Menuju Keselamatan Bersama
Peningkatan keselamatan perlintasan sebidang membutuhkan kolaborasi semua pihak. Ini bukan hanya tanggung jawab administratif, tapi komitmen moral.
Perlintasan sebidang yang tak layak harus ditutup atau dibangun flyover/underpass. Perlintasan yang dibutuhkan masyarakat harus dilengkapi palang otomatis, sinyal suara, dan penjaga.
Pemerintah daerah bisa membentuk Forum Keselamatan Perlintasan, melibatkan berbagai pihak untuk memetakan risiko dan merancang intervensi.
Edukasi keselamatan lalu lintas di sekolah dan masyarakat, serta dukungan dari swasta (CSR), perguruan tinggi, media, dan penegak hukum sangat penting.
Kepolisian dapat melakukan razia terpadu, bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mendidik pengendara yang melanggar.
Komitmen politik dan dukungan anggaran sangat krusial. Keselamatan adalah hak warga negara, bukan pilihan.
Menuntut masyarakat taat tanpa dukungan sistem sosial, infrastruktur, dan regulasi yang memadai adalah bentuk ketimpangan. Pendekatan kolaboratif lintas sektor sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini.
Dr. Endang Tirtana, Peneliti Senior Maarif Institute dan Wakil Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis Pimpinan Pusat Muhammadiyah menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif ini untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang secara efektif dan berkelanjutan. Hanya dengan kerja sama semua pihak, keselamatan di perlintasan sebidang dapat diwujudkan.





