Sebuah kasus pelecehan seksual di KRL Commuter Line Stasiun Tanah Abang sempat viral di media sosial. Korban menceritakan pengalamannya kepada seorang pengemudi taksi online.
Pihak KAI dan kepolisian langsung bertindak. Pelaku berhasil ditangkap di stasiun relasi Rangkasbitung-Tanah Abang.
Direktur Operasi dan Pemasaran KAI, Broer Rizal, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku teridentifikasi melalui video analitik KAI.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pelaku diserahkan ke pihak kepolisian. Korban juga membuat laporan polisi.
Identitas pelaku masuk dalam database KAI. Ia akan dilarang menaiki KRL.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal tindak pidana asusila di depan umum.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun.
Pemeriksaan dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, pelaku, HU (29), mengakui perbuatannya.
Ia mengaku terdorong oleh hasrat seksual setelah melihat korban.
Kronologi Kejadian
Pelecehan terjadi pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di dalam KRL yang penuh sesak.
Pelaku dan korban berada dalam satu kereta. Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Pernyataan Pelaku
Kepada polisi, pelaku membantah kecanduan film porno.
Ia mengaku aksinya spontan setelah melihat korban dan ini merupakan tindakan pertamanya.
Pencabutan Laporan dan Pemebebasan Pelaku
Korban dan pelaku kemudian berdamai. Kasus ini merupakan delik aduan.
Korban mencabut laporannya karena kesibukan. Atas dasar perdamaian dan pencabutan laporan, pelaku dibebaskan.
Kepolisian menegaskan bahwa perdamaian tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan pencabutan laporan polisi, kasus ini pun berakhir.
Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi dan pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik. Perlindungan bagi korban juga harus menjadi prioritas utama.





