KPK Respon Nurul Ghufron Lolos Seleksi Hakim Agung: Ada Apa?

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung. Pengumuman tersebut dikeluarkan Komisi Yudisial (KY).

Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi administrasi calon hakim agung pada 15 April 2025. Nurul Ghufron termasuk di antara 69 calon hakim agung kamar pidana yang memenuhi persyaratan administrasi.

Bacaan Lainnya

Pengumuman resmi KY bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 menyebutkan Ghufron telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Reaksi KPK Terhadap Lolosnya Ghufron

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan KPK mendoakan yang terbaik bagi seluruh calon hakim agung, termasuk Ghufron.

KPK juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses seleksi hakim agung agar menghasilkan hakim yang berkualitas.

Jejak Karier dan Sanksi Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron, sebelum mendaftar sebagai calon hakim agung, menjabat sebagai pimpinan KPK.

Namun, ia pernah menerima sanksi etik sedang dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada September 2024 karena dianggap menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Detail Sanksi Etik yang Diterima

Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Pasal tersebut melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangan.

Pelanggaran tersebut terkait dengan kontak Ghufron dengan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, mengenai mutasi ASN pada 2022.

Prospek Ghufron sebagai Calon Hakim Agung

Meskipun pernah menerima sanksi etik, Ghufron tetap berhak mengikuti seleksi hakim agung karena telah memenuhi syarat administrasi.

Proses seleksi selanjutnya akan menentukan kelayakan Ghufron sebagai hakim agung. Tahapan seleksi selanjutnya akan meliputi uji kompetensi, rekam jejak, dan integritas.

Publik tentu akan mencermati proses seleksi ini dengan saksama. Latar belakang Ghufron, termasuk sanksi etik yang diterimanya, akan menjadi pertimbangan penting bagi Komisi Yudisial dalam memutuskan kelayakannya.

Ke depan, transparansi dan integritas dalam proses seleksi ini akan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *