Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua untuk jemaah haji reguler. Pelunasan kini diperpanjang hingga 25 April 2025.
Perpanjangan Pelunasan Bipih Haji Reguler 2025
Awalnya, masa pelunasan Bipih tahap kedua dijadwalkan 24 Maret hingga 17 April 2025. Kemenag berharap perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan bagi jemaah yang belum melunasi kewajibannya.
Pengumuman perpanjangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag (@infohaji) pada Rabu, 16 April 2025.
Kuota Haji Indonesia Tahun 2025
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang untuk musim haji 1446 H/2025 M.
Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Rincian Kuota Haji Reguler
Kuota jemaah haji reguler dibagi lagi menjadi beberapa kategori.
Terdapat 190.897 jemaah reguler yang berhak lunas sesuai porsi, 10.166 jemaah reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025
Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.258,79.
BPIH terdiri dari Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dari optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Rincian BPIH 2025
Calon jemaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp 55.431.750,78.
Sisa biaya BPIH, yaitu Rp 33.978.508,01, akan ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
Dengan perpanjangan waktu pelunasan ini, diharapkan seluruh jemaah haji yang telah mendapatkan kuota dapat segera melunasi Bipih dan mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji di tahun 2025. Semoga ibadah haji mereka kelak berjalan lancar dan penuh keberkahan.





