Kabid DLH Tangsel Ditahan! Menangis, Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan tersangka kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Tersangka yang ditahan adalah TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten, Apriliadhi terlihat menangis dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Penahanan KPA dan PPK Proyek Sampah Tangsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan penahanan tersebut.

Apriliadhi juga menjabat sebagai Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel.

Proyek senilai Rp 75,9 miliar tersebut dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.

Penyimpangan dalam Penetapan Harga dan Pelaksanaan Proyek

Harga Satuan Kerja (HPS) yang Tidak Transparan

Rangga menjelaskan, HPS yang ditetapkan Apriliadhi sebagai PPK tidak disusun secara profesional dan berdasarkan data yang terverifikasi.

Hal ini menjadi dasar referensi harga saat negosiasi dengan PT EPP.

Kegagalan Klarifikasi Teknis dan Kontrak yang Cacat

Sebagai PPK, Apriliadhi juga lalai dalam melakukan klarifikasi teknis pada PT EPP melalui E-Katalog.

Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah yang disusun juga dinilai tidak lengkap dan tidak mengatur teknis pengolahan sampah.

Pembiaran Pembuangan Sampah di Lokasi Tidak Sesuai

Bahkan, Apriliadhi membiarkan PT EPP membuang sampah di lokasi yang tidak sesuai kriteria.

Pembayaran proyek senilai Rp 75,9 miliar telah dilakukan secara penuh meskipun persyaratan administrasi belum terpenuhi.

Kolusi dan Pengaturan Tender Proyek Sampah

Kasus korupsi ini melibatkan tiga tersangka. Selain Apriliadhi, ada Wahyunoto Lukman (Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel) dan pihak swasta PT EPP (inisial SYM).

Wahyunoto dan SYM diduga bersekongkol untuk memenangkan PT EPP dalam tender meskipun perusahaan tersebut belum memiliki kapasitas pengelolaan sampah.

Wahyunoto meminta SYM agar PT EPP memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

Tender senilai Rp 75,9 miliar dibagi dua: Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

Wahyunoto dan SYM membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor pengelolaan sampah.

Baik PT EPP maupun CV BSIR tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

Penanganan kasus korupsi ini diharapkan memberikan efek jera dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Tangsel.

Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *