Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan revisi UU Politik dan Pemilu akan dibahas Komisi II DPR. Pembahasan di Komisi II sesuai dengan tugas dan fungsi komisi tersebut.
Revisi UU Pemilu: Komisi II DPR sebagai Pembahas
Adies Kadir menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal ini dikarenakan waktu yang masih cukup panjang sebelum pemilu berikutnya.
Alasan Pembahasan di Komisi II
Pembahasan di Komisi II didasarkan pada pembagian tugas dan fungsi masing-masing komisi di DPR. Komisi II memiliki kewenangan khusus terkait pemilu.
Kriteria Pembahasan di Baleg
Pembahasan di Baleg hanya akan dilakukan jika revisi UU bersifat sangat mendesak, atau melibatkan beberapa komisi. Revisi UU Pemilu saat ini tidak termasuk dalam kriteria tersebut.
Contoh Kasus UU Lain
Kasus serupa terjadi pada UU TNI yang dibahas Komisi I dan bukan Baleg. Begitu pula UU Politik.
Tidak Ada Urgensi Mendesak untuk Revisi UU Pemilu
Adies Kadir menyatakan tidak ada urgensi mendesak untuk membahas revisi UU Pemilu di Baleg. Komisi II memiliki kapasitas dan waktu yang cukup untuk membahas revisi tersebut.
Kapasitas dan Waktu Komisi II
Komisi II memiliki kapasitas untuk membahas RUU, termasuk revisi UU Pemilu, mengingat batas waktu pembahasan yang masih memungkinkan. Hal ini sesuai aturan yang berlaku.
Belum Ada Kepastian Terkait Revisi UU ASN
Terkait revisi UU ASN, Adies Kadir mengaku belum mendapatkan informasi pasti. Ia belum dapat memastikan apakah revisi UU ASN akan dibahas Komisi II atau Baleg.
Luasnya Cakupan UU ASN
Keraguan tersebut muncul karena UU ASN memiliki cakupan yang luas, melibatkan kemungkinan beberapa komisi untuk pembahasannya.
Sebagai penutup, kepastian pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR memberikan gambaran tentang proses legislasi yang terstruktur dan sesuai dengan kewenangan masing-masing komisi. Sementara itu, kepastian mengenai revisi UU ASN masih menunggu perkembangan selanjutnya. Proses ini menekankan pentingnya koordinasi antar-komisi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pembuatan undang-undang.





